JATIMTIMES - Ratusan masyarakat Jember yang tergabung dalam Jember Against Corruption atau Jember Melawan Korupsi, Senin (25/8/2025) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Jember dan Kantor Kejaksaan Negeri Jember.
Dalam orasinya, peserta aksi mendesak kepada anggota dewan untuk mengambil sikap terkat kegaduhan di Jember, mengenai ulah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait persoalan tudingan korupsi Sosperda (Sosialisasi Peraturan Daerah).
Baca Juga : Pembahasan Perubahan APBD 2025 Alot, DPRD Jatim Ogah Cuma Jadi "Tukang Stempel"
"Tudingan atau laporan yang dilakukan oleh LSM Bijak, sudah ngawur dan membuat gaduh, apa yang sudah dilakukan terkait laporan Sosperda, sangat tendensius dan bermuatan politis serta sakit hati," ujar Kholilul Rohman Korlap aksi.
Tidak hanya itu, Kholil juga menilai bahwa LSM tersebut telah membodohi masyarakat Jember, terkait isu yang disampaikan yang akhirnya membuat gaduh.
"Padahal Perda itu sendiri belum ada, dan yang berhak melakukan Sosialisasi Perda (Sosperda) adalah Eksekutif, bukan Legislatif, sedangkan LSM tersebut, selalu menyebut korupsi Sosperda dilakukan oleh Dewan, ini jelas pembodohan atau memang LSM nya yang bodoh," teriak Kholil.
Atas kenyataan tersebut, Kholil mendesak, agar DPRD mengambil sikap terkait masalah tersebut, agar situasi di Jember kondusif dan tidak gaduh.
Dalam aksinya di gedung DPRD, Jember Against Corruption ditemui oleh ketua DPRD Jember Ahmad Halim dan wakil pimpinan Fuad Hasan, didepan peserta aksi, Ahmad Halim yang juga Ketua DPC Gerindra Jember menyatakan, bahwa dalam perkara ini DPRD Jember menghormati perkara yang ditangani oleh Yudikatif dalam hal ini aparat penegak hukum.
"Terkait keinginan peserta aksi, bahwa DPRD sebagai lembaga harus bersikap, akan kami pertimbangkan, namun mengenai perkara yang ditangani Yudikatif, harus kita hormati prosesnya," ujar Halim.
Usai aksi di DPRD Jember, peserta demo melanjutkan aksinya ke kantor Kejaksaan Negeri Jember, didepan kantor Kejaksaan, peserta aksi menuntut, agar Kejaksaan bersikap profesional dan tidak dikendalikan oleh LSM.
"Kami minta, Kejaksaan harus bekerja secara profesional, dan kami mendukung penegakan hukum yang ditangani oleh Kejaksaan, namun kami minta, Kejaksaan jangan sampai bekerja karena keinginan oknum LSM," teriak Kholil.
Tidak hanya itu, Kholil juga menyampaikan, bahwa LSM yang 'bermain' dalam perkara ini, hanya untuk mencari keuntungan sendiri yang diindikasi bermain mata dengan oknum di Kejaksaan.
Baca Juga : Insiden Pekerja Tewas Terjatuh dari Atap Pasar Induk Among Tani Batu: Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana
"Kami ada bukti, kalau LSM tersebut sering main mata dengan oknum Kejaksaan, jangan sampai Kejaksaan dikendalikan oleh LSM, Kejaksaan harus bekerja secara profesional," ujarnya.
Kholil juga mendesak, agar Kejaksaan juga memanggil LSM yang menjadi pelapor, sebab yang bersangkutan juga menjadi Nara sumber dari acara yang dilaporkan.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Agung Wibowo SH. MH., yang didampingi Kasi Pidsus Ivam Praditya Putra SH. MH., kepada peserta aksi menyampaikan, bahwa pihaknya berterima kasih atas dukungan dalam pemberantasan korupsi.
Pihaknya juga mengakui, bahwa pihak Pelapor dalam Perkara Sosperda yang sedang berproses, belum dimintai keterangan, termasuk keterlibatan Pelapor sebagai Nara sumber dalam perkara tersebut.
Sedangkan mengenai perkara yang dilaporkan Sosperda, pihaknya juga menyampaikan, bahwa memang di awal laporan dan yang dilaporkan adalah perkara Sosperda.
"Memang diawal, Pelapor menyebutnya perkara Sosperda, namun pada bulan Juli, saat akan dilakukan gelar, kami memahami kesalahan tersebut, dan merubah perkara tersebut menjadi perkara Sosraperda (Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah)," ujar Agung.
Agung juga berjanji, bahwa dalam waktu dekat, pihaknga akan memanggil Pelapor untuk dimintai keterangan. "Nanti Pelapor akan kami panggil termasuk keterlibatan dalam Sosraperda, dimana Pelapor juga sebagai narasumbet," pungkasnya. (*)