free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Perdana Pemalsuan Dokumen SHM di Gresik, Seret Asisten Surveyor BPN Gresik

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

22 - Aug - 2025, 20:13

Loading Placeholder
Terdakwa Resa Andrianto di depan diikuti terdakwa Adhienata Putra Deva selaku asisten surveyor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, kembali ke tahanan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Gresik.

JATIMTIMES - Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) di Gresik masuk ke meja hijau. Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Resa Andrianto. Perkara tersebut juga menyeret terdakwa Adhienata Putra Deva selaku asisten surveyor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.

Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menyebut bahwa keduanya terlibat dalam persengkokolan pemalsuan dokumen SHM. Yang terjadi sejak kurun waktu 5 Mei 2023 lalu.

Baca Juga : Pilot Project Dekarbonisasi CCU di Petrokimia Gresik Jadi Angin Segar Industri Hijau di Indonesia

Bermula dari pengajuan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng yang diajukan oleh Budi Riyanto yang masih berstatus DPO. "Tidak melalui loket resmi di BPN Gresik seperti pengurusan berkas pada umumnya," jelas Imamal.

Anehnya, berkas tersebut dinyatakan lengkap dan langsung dilakukan proses pengukuran oleh terdakwa Deva yang berkedudukan sebagai asisten surveyor BPN Gresik. Padahal, permohonan itu tanpa sepengetahuan pemilik resmi Tjong Cien Sieng yang juga sebagai korban.

"Setelah melalui serangkaian proses pengukuran, luas tanah justru berkurang dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi," kata JPU.

Hingga akhirnya pada 5 Juni 2023, seseorang yang mengaku sebagai Tjong Cien Sieng mengajukan berkas ganti blanko SHM ke BPN Gresik. Disertai lampiran SHM asli, peta bidang asli, serta identitas pemohon yang terlegalisir kantor PPAT terdakwa Resa.

Atas perbuatan itu, JPU meyakini bahwa para terdakwa melanggar pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP. "Mengatur tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dengan sengaja dan dapat menimbulkan kerugian kepada korban," terangnya.

Baca Juga : Hasil Seleksi Administrasi LPDP 2025 Tahap 2 Diumumkan, Berikut Link dan Cara Mengeceknya! 

Majelis Hakim yang diketuai Sarudi pun memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk merespon dakwaan tersebut. Sidang pun ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.

"Kami harap berkas eksepsi sudah siap dibacakan pada sidang selanjutnya. Sebelum memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi," tegas Sarudi. Sementara itu, Johan Avie selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa akan menyampaikan eksepsi secara detail pada sidang selanjutnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---