JATIMTIMES - DPRD Kabupaten Malang menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Tajinan. Program ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus mendorong kemandirian desa melalui semangat gotong royong.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Hj. Choirul Umah, SH, menegaskan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, perangkat desa, hingga masyarakat.
Baca Juga : Susunan Upacara Hari Pramuka 14 Agustus 2025 Lengkap Sesuai Pedoman Resmi
"Koperasi Merah Putih bukan hanya soal ekonomi, tapi tentang membangun semangat kebangsaan dan pemerataan kesejahteraan," ujar Umah.
Umah menjelaskan, koperasi desa nantinya menjadi ujung tombak pemberdayaan masyarakat dengan menyediakan berbagai layanan langsung, seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, hingga logistik desa.
Pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan melalui musyawarah desa dan diarahkan pada tiga kategori, yaitu koperasi baru, koperasi eksisting yang sehat, serta koperasi tidak aktif yang akan direvitalisasi.
Langkah ini diharapkan mampu menyesuaikan jenis dan model koperasi dengan potensi desa masing-masing, sekaligus menjadi solusi atas ketimpangan ekonomi di tingkat lokal.
Program Koperasi Merah Putih memiliki payung hukum dari sejumlah regulasi nasional, di antaranya Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) No. 1 Tahun 2025.
Baca Juga : Kenapa Tumpeng Selalu Ada di Perayaan Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus? Ternyata ini Filosofinya
Dengan dukungan regulasi tersebut, Choirul optimistis pembentukan koperasi di seluruh desa di Tajinan dapat berjalan cepat dan tepat sasaran.
"Harapannya, peran serta masyarakat, kepala desa, dan dinas terkait dapat mempercepat realisasi koperasi di seluruh desa di Tajinan sebagai pondasi menuju Indonesia Emas 2045," pungkas Umah.