free web hit counter
Iklan
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Nusron Wahid Minta Maaf Soal Guyonan Tanah, Aturan Tanah Nganggur Berlaku untuk HGU dan HGB

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Aug - 2025, 12:27

Placeholder
Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (Foto: TikTok)

JATIMTIMES - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara terkait polemik pernyataannya soal kepemilikan tanah yang viral di media sosial. Ia meminta maaf dan mengakui bahwa cara penyampaiannya dengan guyonan tidak tepat.

Sebelumnya, publik ramai membahas aturan penertiban tanah telantar. Dalam beleid tersebut, tanah yang dibiarkan nganggur selama dua tahun dapat diambil alih negara. Saat menjelaskan aturan itu beberapa waktu lalu, Nusron menyampaikan pernyataan yang kemudian memicu perdebatan.

Baca Juga : Usai Ari Lasso Ngamuk ke WAMI, Tompi Mundur dan Bebaskan Lagu dari Royalti

"Tanah itu tidak ada yang memiliki. Yang memiliki tanah itu negara, orang itu hanya menguasai. Negara kemudian memberikan hak kepemilikan. Jadi nggak ada istilah tanah kalau belum ada SHM-nya itu dia memiliki nggak ada. 'Oh ini tanahnya mbah-mbah saya leluhur saya'. Saya mau tanya emang mbahmu leluhurmu dulu bisa membuat tanah? Nggak bisa membuat tanah," ujar Nusron, dikutip dari video viral yang beredar sebelumnya.

Merespons viralnya pernyataan tersebut, Nusron menyampaikan permohonan maaf terbuka. Ia mengaku guyonannya tidak layak diucapkan oleh seorang pejabat publik.

"Saya atas nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," ucapnya, dikutip TikTok @KompasTV. 

Menurut Nusron, maksud dari pernyataannya adalah untuk menjelaskan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menyebut bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menanggapi kekhawatiran publik, Nusron menegaskan bahwa penertiban tanah nganggur hanya berlaku untuk lahan bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), bukan tanah milik warga.

"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif," tegasnya.

Baca Juga : Promo Kuliner Spesial HUT ke-80 RI: Diskon dan Paket Hemat Sepanjang Agustus 2025

Ia menambahkan, banyak lahan HGU dan HGB yang dibiarkan telantar sehingga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Tanah tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung program strategis pemerintah.

"Kita daya gunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya," tutur Nusron.

Nusron memastikan kebijakan ini tidak akan menyasar tanah pekarangan, sawah, atau tanah waris milik masyarakat yang telah bersertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Pakai.

"Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," ujar Nusron.


Topik

Peristiwa menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional menteri atr/bpn nusron wahid kepemilikan tanah tanah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---