JATIMTIMES - Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Meski demikian, pelayanan publik yang bersifat esensial dipastikan tetap berjalan.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Penandatanganan dilakukan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Baca Juga : Kemenag, MTsN 2 Kota Malang, dan KUA Kedungkandang Sinergi Perkuat Ketahanan Keluarga
SKB tersebut merupakan perubahan atas SKB No 1017/2024, No 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini menambahkan cuti bersama pada Senin, 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Dalam SKB disebutkan, unit, satuan organisasi, lembaga, maupun perusahaan yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah, tetap dapat mengatur penugasan pegawai atau karyawan di hari cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, cuti bersama ini diharapkan menjadi momen untuk mempererat kebersamaan masyarakat sekaligus memberi kesempatan keluarga merayakan kemerdekaan.
"Tentunya, pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap berjalan optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Rini dalam keterangan resminya, Sabtu (9/8/2025).
Ia menambahkan, instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.
Baca Juga : Graha Bangunan Blitar Hadirkan Tren Wall Panel Kayu untuk Hunian Modern
"Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama," ujarnya.
Rini menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong agar momentum kemerdekaan dimanfaatkan untuk memperkuat semangat optimisme, membangun kebersamaan, serta memacu kreativitas demi mewujudkan bangsa yang lebih maju dan sejahtera.