free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Politik

Polemik Kenaikan PBB di Pati, DPR Soroti Masalah Struktural Keuangan Daerah

Penulis : Riski Wijaya - Editor : A Yahya

08 - Aug - 2025, 18:07

Loading Placeholder
Anggota Komisi II DPR-RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen di Kabupaten Pati memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Kebijakan yang membuat sebagian warga keberatan ini menimbulkan perdebatan. 

Muncul pertanyaan, apakah kebijakan tersebut sebagai langkah keliru kepala daerah, atau justru cermin dari masalah yang mengakar dalam sistem keuangan negara. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, enggan langsung menyalahkan Bupati Pati, Sudewo.

Baca Juga : Teken MoU dengan Bank Lampung, Bank Jatim Sertakan UMKM Binaan dalam Misi Dagang

Ia menilai, persoalan tersebut merupakan dampak dari keterbatasan ruang pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yang tak menutup kemungkinan juga akibat desain hubungan keuangan antara pusat dan daerah (HKPD) yang timpang.

“Di Pati ini, kita sebenarnya sedang melihat dampak dari kebijakan struktural. Motivasi bupati jelas: menaikkan PAD. Tapi, ruang yang tersedia untuk itu, ya hanya ini,” ujar Irawan, Jumat (8/8/2025).

Ia menjelaskan, sebagian besar sumber daya alam dan hasil bumi langsung masuk ke kas pemerintah pusat tanpa porsi yang memadai untuk daerah penghasil. Hal itu tak jarang membuat pemerintah daerah mengambil opsi lain untuk mendongkrak PAD. 

Kondisi ini membuat pemerintah daerah ibarat 'hidup di lumbung padi tapi tetap membeli beras', terpaksa menggali potensi retribusi seperti parkir hingga PBB, yang ujungnya menambah beban warga.

Ketegangan di lapangan pun sempat terasa. Sejumlah warga dan kelompok petani dikabarkan mendatangi kantor DPRD Pati untuk menyampaikan keberatan mereka terhadap lonjakan PBB.

Dengan membawa spanduk dan berorasi, mereka meminta kebijakan tersebut dibatalkan. Audiensi yang digelar antara perwakilan massa dan pejabat daerah bahkan diwarnai perdebatan hangat.

Baca Juga : Proyeksi PAD Kota Batu Naik Jadi Rp 327 Miliar

Irawan menilai, peristiwa itu hanyalah gambaran kecil dari masalah besar yang harus segera dibenahi. Ia menilai, revisi Undang-Undang Otonomi Daerah menjadi krusial untuk memberi keleluasaan bagi daerah dalam mengelola potensi dan sumber pendapatannya secara mandiri.

“Kalau mau kejadian seperti ini tidak berulang, kita harus menata ulang otonomi daerah. Berikan ruang bagi daerah untuk berinovasi dalam kebijakan dan eksplorasi sumber pendapatan,” tegasnya.

Meski demikian, Irawan mengingatkan agar kepala daerah tidak hanya berfokus mencari sumber pemasukan baru, tetapi juga disiplin mengelola anggaran. Ia menekankan, belanja pegawai, baik di pusat maupun daerah, seharusnya tidak melebihi 30 persen dari total anggaran.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

Politik

Artikel terkait di Politik

--- Iklan Sponsor ---