JATIMTIMES - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini, pemerintah menetapkan kebijakan tambahan berupa cuti bersama guna memberikan waktu lebih bagi masyarakat untuk menikmati momen kebangsaan. Salah satu kebijakan terbaru adalah penetapan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional, sehari setelah peringatan HUT RI yang jatuh pada hari Minggu.
Penetapan ini diharapkan dapat mendukung semangat perayaan kemerdekaan dengan suasana yang lebih meriah dan penuh makna, serta memberi kesempatan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga dalam suasana libur panjang.
Baca Juga : Ratu Mas Blitar: Ibu Arya Blitar dan Leluhur Empat Dinasti Jawa
Penetapan Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Keputusan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani oleh:
• Menteri Agama,
• Menteri Ketenagakerjaan, dan
• Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB tersebut tercatat dalam:
• Nomor 933 Tahun 2025 (Kemenag),
• Nomor 1 Tahun 2025 (Kemnaker),
• Nomor 3 Tahun 2025 (KemenPAN-RB).
Penetapan ini sekaligus menjadi perubahan atas SKB sebelumnya, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Rapat penetapan cuti bersama tersebut dilakukan di kantor Kemenko PMK pada Kamis, 7 Agustus 2025, yang dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, bersama Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan bersama khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam Machdi.
Apakah Pegawai Swasta Libur pada 18 Agustus 2025?
Meskipun 18 Agustus telah ditetapkan sebagai cuti bersama nasional, status libur bagi pegawai swasta tidak bersifat wajib. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta, disebutkan bahwa:
- Cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan dan dilaksanakan secara kolektif.
Baca Juga : Yudisium, FEB Unikama Perkuat Komitmen Lahirkan Lulusan yang Relevan dan Berdampak
- Pelaksanaannya bersifat fakultatif (pilihan), bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).
Jika pegawai tetap bekerja pada hari cuti bersama, maka:
- Hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan
- Upah tetap dibayarkan sebagaimana hari kerja biasa.
Artinya, keputusan meliburkan pegawai swasta pada tanggal 18 Agustus 2025 berada sepenuhnya di tangan perusahaan masing-masing.
Libur Panjang Agustus 2025: Momen Long Weekend Nasional
Penetapan cuti bersama ini membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang (long weekend) yang bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia. Berikut adalah rincian libur selama periode HUT RI ke-80:
• Sabtu, 16 Agustus 2025: Libur akhir pekan
• Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional peringatan HUT ke-80 RI
• Senin, 18 Agustus 2025: Cuti bersama nasional.
Dengan demikian, masyarakat yang mendapat libur penuh pada tanggal tersebut bisa menikmati libur tiga hari berturut-turut, yang sangat cocok dimanfaatkan untuk pulang kampung, liburan, maupun kegiatan memperingati kemerdekaan secara lebih meriah.