JATIMTIMES - Raden Djoni Sudjatmoko, Ketua KONI Kota Malang, baru saja menyelesaikan program doktoralnya di Universitas Merdeka (Unmer) Malang dengan predikat tertinggi (cumlaude) .
Dalam menempuh gelar tersebut, Djoni menyusun disertasi dengan tajuk Peran Biaya Kepatuhan dalam Memoderasi Pengaruh Pemahaman Pajak, Pemahaman Akuntansi dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM.
Baca Juga : Gara-Gara Kritik Sound Horeg, Warga Kediri Diteror dan Dijauhi Tetangga
Salah satu yang menjadi landasannya menyusun disertasi tersebut yakni untuk menyuarakan batas omzet UMKM yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) final dinaikkan dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 50 miliar. Usulan tersebut disampaikannya dalam disertasi yang secara khusus membahas kepatuhan pajak dan tantangan yang dihadapi pelaku UMKM.
“Disertasi saya ini adalah titipan dari pelaku UMKM. Tujuannya agar omzet UMKM bisa dikenakan PPh final dengan batas yang lebih realistis, yaitu Rp 50 miliar,” ujar Djoni yang juga dewan pembina Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya ini.
Menurut dia, batas Rp 4,8 miliar terlalu kecil dan kurang mencerminkan realita usaha saat ini. Dengan menaikkan batas tersebut, UMKM akan memiliki kepastian hukum dan ruang untuk berkembang secara berkelanjutan.
“Batas Rp 50 miliar itu bagus sesuai undang-undang yang mengatur tentang UMKM. Di bawah itu cukup dikenakan PPh final juga PPn final dengan tarif sedikit berlapis sesuai peningkatan omset dan mempertimbangkan rata-rata realisasi pajak bersih tahun lalu. Sedangkan omset di atasnya bisa ditetapkan pelaporan sesuai undang-undang perpajakan dan standart akuntansi yang berlaku. Termasuk undang-undang perseroan terbatas dimana perusahaan dengan omset 50 miliar ke atas harus diaudit akuntan publik. Itu akan sangat membantu stabilitas dan keberlangsungan UMKM,” beber dia.
Djoni juga menyoroti masih banyaknya pelaku UMKM yang menganggap pajak sebagai beban yang rumit dan tidak bersahabat.
Ia menilai, persoalan bukan semata pada keengganan membayar pajak, tapi pada sistem dan proses yang masih menyulitkan.
Baca Juga : Inter Miami Tekuk Atlas 2-1 di Leagues Cup, Messi Bikin Dua Assist
“UMKM sering merasa membayar pajak itu sulit, laporannya rumit. Kami ingin ada penyederhanaan. Yang penting adalah kepatuhan yang tumbuh dari pemahaman,” kata dirut Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang ini.
Ia pun menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, agar memahami fungsi pajak secara utuh.
“Pajak itu prinsipnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Harus ada upaya serius untuk menjelaskan manfaat pajak dan bagaimana kontribusinya terhadap pembangunan,” pungkasnya.