JATIMTIMES - Penerbitan dokumen administrasi hukum ufmum (AHU) yang dinilai janggal menjadi sorotan. Kali ini, kuasa hukum Cristea Frisdiantara, Sumardhan, angkat bicara terkait terbitnya akta notaris dan SK Kemenkumham dalam satu hari untuk organisasi bernama Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI).
Menurut Sumardhan, ada dugaan kuat terjadinya pemalsuan dokumen dalam proses tersebut. Ia bahkan menyebut nama seorang notaris, Hoo Gu Huk, yang disebut menangani seluruh dokumen terkait pendirian dan perubahan organisasi ini.
Baca Juga : Pusaka Tanah Jawa yang Hilang: Konflik Arya Blitar, Amangkurat III, dan Pakubuwana I
“Kami mempertanyakan bagaimana mungkin dalam satu bulan bisa keluar tiga akta notaris untuk objek yang sama. Apalagi yang terakhir, akta dan AHU-nya terbit dalam satu hari, yaitu pada 29 Juli 2025. Ini tidak wajar dan mencederai prinsip kepastian hukum,” ungkap Sumardhan.
Ia menilai kecepatan penerbitan AHU tersebut sangat mencurigakan dan berpotensi melahirkan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat.
“Kalau urus KTP saja tidak selesai dalam satu hari, bagaimana bisa akta dan AHU skala nasional diselesaikan dalam 24 jam? Ini seperti ‘super kilat’ yang mencurigakan,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan mengapai tidak ada pencabutan resmi terhadap dokumen AHU sebelumnya jika memang telah diganti oleh dokumen baru.
“Kalau tidak ada keterangan batal terhadap akta sebelumnya, maka itu akan menimbulkan konflik internal dan ketidakpastian hukum. Seolah-olah negara melegalkan dualisme kepengurusan,” tambahnya.
Sebagai bentuk keberatan, pihak Cristea Frisdiantara mengaku sudah menempuh jalur administrasi dan menyurati Kemenkumham. Bahkan, Sumardhan menyebut akan membawa kasus ini ke presiden RI dan DPR RI.
“Ini bukan persoalan internal semata, tapi bisa jadi preseden buruk terhadap integritas lembaga negara. Bayangkan, satu bulan ada tiga akta berbeda dari notaris yang sama, tanpa penjelasan hukum yang sah. Ini tragedi hukum,” ucapnya.
Baca Juga : Belum Ada Kasus Kesehatan soal Air Galon Guna Ulang, Pakar Kesehatan Pertanyakan Desakan Pelabelan BPA
Lebih lanjut, Sumardhan menegaskan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, guna mengungkap kebenaran di balik dokumen-dokumen tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan laporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ini ke kepolisian. Kami juga sedang menyusun langkah hukum lainnya, termasuk kemungkinan gugatan di pengadilan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, AHU atau administrasi hukum umum merupakan bagian dari Kementerian Hukum terkait legalitas hukum terkait badan hukum, organisasi, dan dokumen notarial lainnya. Prosedur normal biasanya memerlukan waktu pengecekan administratif dan legal secara mendalam.
Namun dalam kasus ini, proses yang terlampau cepat justru menimbulkan pertanyaan besar tentang validitas dan integritas dokumen hukum yang dikeluarkan negara.