free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dokter Sempat Bersurat Hentikan Sementara Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Hasilnya Nihil

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Jul - 2025, 20:28

Loading Placeholder
Korban QAR saat mendatangi Polresta Malang Kota beberapa saat lalu. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Pada Juni 2025 lalu, Penasihat Hukum korban dugaan pelecehan seksual oknum dokter AY di Rumah Sakit Persada Hospital telah melayangkan surat kepada pimpinan Polresta Malang Kota. Surat yang  dilayangkan untuk menghentikan sementara  proses dugaan pencemaran nama baik oleh dokter AY kepada korban. 

Permohonan tersebut diminta agar kasus dugaan pencemaran nama baik bisa dilanjutkan hingga dugaan kasus pelecehan selesai didapati putusan yang inkrah. Meski sudah disurati, penyidik tetap menaikan tahapan kasus dugaan pencemaraan nama baik menjadi penyidikan. 

Baca Juga : Lansia Terperosok ke Jurang Sedalam 10 Meter Usai Menghindari Mobil

Hal tersebut diungkapkan Penasihat Hukum korban, Satria Marwan, Senin (28/7/2025). Satria mengatakan surat yang dilayangkan tersebut sudah dibahas oleh pihak penyidik saat gelar perkara. 

“Saya sudah mendapatkan infromasi dari penyidik jika surat permohonan henti sementara sudah dibahas pada gelar perkara,” ujar Satria. 

Hasil dalam gelar pekara itu tetap menyatakan tahapan kasus dugaan pencemaran nama baik naik pada penyidikan. “Hasil gelar perkara untuk tetap dinaikkan di tingkat penyidikan,” imbuh Satria. 

Padahal permohonan untuk menghentikan sementara sampai dugaan kasus pelecehan selesai didapati putusan yang inkrah, sesuai dengan pasal 10 UU 31 tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. 

Menurutnya dengan adanya hal ini berpengaruh pada psikis QAR. Terlebih QAR merupakan warga Bandung, hal ini membuat kliennya harus bolak-balok untuk memenuhi panggilan penyidik. 

“Capek pasti capek, bahwa klien kami menghadapi perkaranya sendiri yang kekerasan seksual dia itu sudah capek, melelahkan secara psikis maupun secara fisik. Apalagi sekarang dia harus menghadapi aduan ini pasti akan menambah beban. Karena kan domisilinya juga jauh begitu,” tegas Satria. 

Baca Juga : Karyawan Pasir Putih Siap Bangkit Bersama Pemkab Situbondo Usai Aksi Spontan

Untuk diketahui penyidik telah menaikkan tahap penyidikan pada 21 Juli 2025. Dengan dinaikkannya tahapan tersebut, QAR kembali harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 8 Agustus 2025 mendatang.

Mendapati undangan tersebut QAR  mengaku tetap kooperatif untuk menjalani pemeriksaan nanti. Rencananya korban datang didampingi LPSK. 

Diberitakan sebelumnya QAR dipanggil penyidik buntut dokter AY melaporkannya kepada Polresta Malang Kota pada 18 April 2025 silam. Alasan dokter AY melaporkan QAR, karena telah mengunggah fotonya tanpa sensor di akun Instagram pribadinya.

Laporan ini lebih awal, sebab QAR melaporkan kejadian kasus dugaan pelecehan seksual oknum dokter AY pada hari yang sama namun sore hari. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---