JATIMTIMES - Ketika Pangeran Purbaya dinobatkan sebagai Pakubuwana VII pada tahun 1830, tampuk kekuasaan Surakarta telah berubah wujud menjadi takhta yang tertambat pada utang. Tahta itu bukan lagi simbol kedaulatan absolut Jawa, melainkan institusi yang tergadaikan oleh kebijakan kolonial, jebakan kredit, dan gaya hidup aristokrasi yang tidak mampu menyesuaikan diri dengan struktur kekuasaan baru pasca-Perang Jawa. Pakubuwana VII tidak hanya mewarisi mahkota, tetapi juga beban keuangan yang menjerat keraton dalam sistem kapitalisme kolonial yang dilegalkan melalui perjanjian-perjanjian berduri.
Artikel ini membedah bagaimana struktur kekuasaan politik Surakarta setelah 1830 dikendalikan tidak hanya melalui kekuatan militer atau kontrol administratif, melainkan—dan mungkin lebih efektif—melalui hutang. Dari surat pengakuan utang (IOU), penyitaan tunjangan, hingga manipulasi obligasi, kekuasaan Belanda tumbuh di antara baris-baris angka yang tercetak dalam buku kas keraton.
Warisan Utang dan Konsolidasi Kuasa: Perjanjian 22 Juni 1830
Baca Juga : Dalem Paku Alam Jadi Medan Tempur: Ketika Yogya Terbakar di Tengah Perang Diponegoro
Pada Kamis Wage, 28 Juli 1796, seorang bayi laki-laki dilahirkan di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dengan nama Raden Mas Gusti Malikis Salikin. Ia bukan sembarang bangsawan—ibunya, GKR Kencana Wungu, adalah permaisuri kedua Pakubuwana IV, dan cucu dari Adipati Cakradiningrat, penguasa Pamekasan, Madura. Dalam pusaran darah campuran antara trah Mataram dan bangsawan pesisir Madura inilah kelak lahir sosok Pakubuwana VII, seorang raja spiritual yang kelak memainkan peran krusial dalam konsolidasi kekuasaan Kasunanan Surakarta pasca-Perang Jawa.
Sebagai adik tiri Pakubuwana V dan paman dari Pakubuwana VI, KGPA Purbaya—gelar dewasa RMG Malikis Salikin—menjalani kehidupan istana dengan rendah hati dan menjauh dari hiruk-pikuk politik dinasti. Ia memilih hidup bersahaja, banyak berpuasa, dan tekun dalam ibadah malam. Bahkan saat Pakubuwana V wafat dan mewariskan takhta secara lisan kepadanya, Purbaya memilih untuk mendukung keponakannya, RM Sapardan, yang kemudian naik takhta sebagai Pakubuwana VI.
Namun loyalitas spiritual Pangeran Purbaya kepada stabilitas kerajaan tak bertahan lama dari gejolak sejarah. Ketika Perang Diponegoro berkecamuk dan Pakubuwana VI ditangkap Belanda pada 1830, situasi istana berubah drastis. Dalam kekosongan kekuasaan, Patih Sasradiningrat II—aktor penting dalam pusaran kekuasaan istana—mengusulkan agar KGPA Purbaya dinobatkan sebagai raja. Maka pada 14 Juni 1830, ia resmi menjadi Susuhunan Pakubuwana VII.
Perang Jawa (1825–1830) yang dipimpin oleh Pangeran Diponegoro telah mengguncang stabilitas pemerintahan kolonial. Setelah perlawanan ditumpas dengan brutal, pemerintah Hindia Belanda bergegas menyusun ulang relasi kuasa dengan para elite Jawa. Di Surakarta, penobatan Purbaya sebagai Pakubuwana VII dilakukan tidak hanya dengan legitimasi spiritual dan budaya, melainkan dengan transaksi politis-ekonomi yang terselubung dalam Pasal 6 Perjanjian 22 Juni 1830.
Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah kolonial akan membantu Keraton Surakarta dalam melunasi utang-utangnya. Total beban utang pada saat itu lebih dari 1,6 juta gulden, sebuah angka astronomis yang tak mungkin ditutup tanpa intervensi negara. Sekitar 1,1 juta gulden berasal dari pinjaman perorangan dan pemerintah kepada para pangeran dan bangsawan. Hanya Pakubuwana VII yang memiliki kapasitas terbatas untuk membayar utangnya.
Perjanjian ini bersifat simbiotik-semu. Di satu sisi, Keraton Surakarta menyerahkan wilayah mancanagara sebagai imbalan bantuan finansial. Di sisi lain, pemerintah Belanda mendapatkan kendali informal namun substansial atas aliran uang dan pengaruh istana. Sejak saat itu, setiap gulden yang mengalir ke keraton membawa serta bayang-bayang kekuasaan kolonial.
"Andadosaken Susab": Sebuah Pengakuan Malu
Pangeran Purbaya bahkan telah terlilit utang sebelum menduduki takhta. Dalam permohonannya kepada pejabat Belanda, ia menyatakan bahwa jumlah utangnya “andadosaken susab sarta kalengseman kula” (menyebabkan kesusahan dan mempermalukan saya). Ia mencatat utang pribadi sebesar 61.470 real Spanyol kepada orang Eropa dan 32.209 real kepada pedagang Tionghoa. Ini mencerminkan kompleksitas jaringan kredit lintas etnis dan institusi yang telah tertanam di lingkungan istana.
Melalui laporan resmi Belanda dan catatan seperti milik Groneman (1883), tergambar bahwa aristokrasi Jawa berada dalam krisis struktural. Mereka tidak diperbolehkan bekerja di luar lingkungan keraton, namun dituntut untuk membiayai kerabat dan memelihara kemewahan simbolik sebagai pemangku adat dan kekuasaan spiritual. Groneman menyindir, "Semakin tinggi gelar bangsawan seseorang, makin parah krisis keuangannya."
Rencana Nahuys dan Lahirnya Sistem Obligasi Kolonial
Pada 13 November 1830, muncul sebuah keputusan monumental. Pemerintah Hindia Belanda memutuskan untuk mengambil alih seluruh utang Keraton Surakarta dan menggantinya dengan obligasi berbunga enam persen per tahun yang jatuh tempo dalam waktu lima belas tahun. Kreditor, baik Eropa maupun Tionghoa, menerima surat berharga negara sebagai pengganti piutang kepada bangsawan Jawa.
Pakubuwana VII dikenai kewajiban membayar f25.000 per tahun melalui pemotongan dari daftar pajak pemerintah. Sementara itu, Mangkunegara III, penguasa Kadipaten Mangkunegaran (1811–1853), membayar cicilan utangnya sebesar f12.500 per tahun dalam bentuk pasokan kopi, sesuai dengan basis agraris wilayah kekuasaannya.
Saudagar Semarang J.M. Tissot mengajukan klaim sebesar f200.000 kepada Pakubuwana VII pada awal 1831. Pemerintah kembali mengambil alih dan memotong f4.000 per bulan dari tunjangan Sunan. Kembali, kekuasaan Belanda diperdalam melalui logika penyelamatan finansial yang sesungguhnya adalah sistem kontrol struktural.
Tahta sebagai Jaminan Kredit: Sistem IOU dan Korupsi
Setelah penghapusan utang besar, muncul bentuk baru penjeratan: surat pengakuan utang atau IOU. Para pangeran dan elite istana dengan mudah menandatangani IOU untuk memperoleh kredit dari pengusaha Eropa dan Tionghoa. Dalam praktiknya, IOU ini diperlakukan layaknya surat piutang yang bisa dijual dan diperdagangkan.
Namun, praktik ini rentan disalahgunakan. Pada tahun 1858, terungkap bahwa terdapat IOU palsu senilai f25.000 yang telah diserahkan kepada pedagang Tionghoa. Bahkan Asisten Residen Solo menyatakan keasliannya, meski kemudian terbukti palsu. Kasus lain pada 1861 dan 1864 menunjukkan bahwa firma Hijmans di Semarang menjual barang-barang Cina kepada istana dengan imbalan IOU senilai f16.000—yang kemudian terbukti tidak sah.
Realitas Anggaran: Penguasa dalam Kemiskinan Struktural
Data anggaran Pakubuwana VII tahun 1847 menunjukkan bahwa dari f32.478 pendapatan bulanan yang diterimanya, hanya f16.549 yang dapat digunakan setelah seluruh cicilan dan kewajiban dibayarkan. Dari jumlah itu, sekitar 20% langsung digunakan untuk membayar utang kepada pihak ketiga. Pos pengeluaran tetap mencakup: orang-orang Solo di pengasingan, narapidana, biaya pos, pembangunan jembatan, cicilan utang 1830, utang kepada Tissot, tunjangan bupati, dan lain-lain.
Tak ada ruang bagi istana untuk memenuhi kebutuhan simbolik seperti pesta adat, perayaan keagamaan, atau pemeliharaan spiritual keraton. Maka, tidak mengherankan bila Sunan terpaksa kembali berutang. Sistem ini menciptakan spiral utang yang mustahil diputus karena secara struktural memang dirancang untuk terus mengikat istana pada pusat kendali Batavia.
Kerajaan dalam Sistem Kredit: Rentenir Kolonial dan Kebangkrutan Budaya
Setelah sistem obligasi dan pengakuan utang (IOU) menjadi bagian dari struktur ekonomi keraton, perlahan tetapi pasti sistem monarki Jawa mengalami pergeseran makna: dari pusat spiritual dan budaya menjadi korporasi aristokratik yang terjerat mekanisme kredit kolonial.
Para pangeran, bupati, dan pejabat tinggi istana hidup dalam bayang-bayang tagihan, gadai perhiasan, serta beban membayar gaji abdi dalem. Pada titik ini, bukan hanya Pakubuwana VII yang terseret dalam pusaran utang. Pangeran Ngabehi, pejabat Putra Mahkota sejak 1834, tercatat mengalami kebangkrutan akut pada 1847.
Baca Juga : Senapati, Surabaya, dan Retna Dumilah: Tiga Poros Perang Jawa Awal
Komisaris Pemerintah Van Nes sampai harus menghapus piutang sebesar f100.000 demi menyelamatkan kehormatan putra mahkota. Ngabehi telah menggadaikan emas lantakan, batu permata, dan meminjam dari para saudagar untuk menutup kewajiban sosial terhadap kerabat dan sanak keluarga. Ini menjadi gejala umum: kehormatan aristokrat dipelihara dengan utang, bukan dengan pendapatan riil.
Sementara itu, para kreditor, baik Eropa maupun Tionghoa, semakin percaya diri meminjamkan uang kepada para pangeran. Mereka tahu pemerintah kolonial tidak akan membiarkan kebangkrutan istana terjadi. Istana adalah simbol stabilitas politik; menjaganya tetap mampu bayar merupakan bagian dari stabilisasi kekuasaan kolonial itu sendiri. Dalam konteks ini, surat utang dari seorang pangeran lebih berharga dibandingkan kontrak dagang biasa.
Tetapi, sistem yang terlalu percaya pada simbol takhta ini menimbulkan celah besar. IOU palsu, manipulasi kas, dan suap kepada pejabat kolonial membuat sistem ini rapuh dan tidak berkelanjutan. Belanda menyadari bahwa ia sedang menciptakan sistem ekonomi yang menggantungkan kredibilitas monarki bukan pada kapasitas produksi, tetapi pada ilusi kemakmuran dan legitimasi pinjaman.
Spiritualitas Tercekik dan Dendam Sejarah yang Terkubur
Namun yang lebih tragis dari seluruh dinamika ini adalah kematian spiritual dan ideologis dari lembaga istana. Keraton Jawa bukan sekadar tempat tinggal bangsawan. Ia adalah sumbu spiritual masyarakat Jawa—pusat tatanan kosmologis, tempat berlangsungnya upacara keagamaan, penentu kalender pertanian, pelindung ajaran-ajaran Islam-Jawa yang diwariskan para wali.
Ketika istana kehilangan kemandirian finansial, ia tak hanya kehilangan martabat ekonomi, tetapi juga otoritas moral dan budaya. Upacara Grebeg, sekaten, slametan, hingga ritual penobatan, semuanya perlahan tereduksi maknanya menjadi formalitas istana yang dibiayai dengan utang. Di sinilah terlihat bahwa intervensi Belanda bukan sekadar urusan fiskal, melainkan juga upaya de-legitimasi kultural yang amat dalam.
Dalam satu catatan tahun 1847, disebutkan bahwa margin sisa belanja bulanan Pakubuwana VII hanya sekitar f16.549. Jumlah ini harus mencukupi biaya seluruh kegiatan takhta. Tak heran, upacara-upacara adat yang dahulu sakral kini harus disesuaikan dengan jadwal pemotongan anggaran dan pelunasan obligasi. Bila ada sisa, maka pesta digelar. Bila tidak, ritual ditunda.
Hal ini menimbulkan kekosongan spiritual. Kepercayaan rakyat Jawa terhadap keraton sebagai pusat nilai mulai meredup. Kekosongan tersebut kemudian diisi oleh munculnya gerakan-gerakan baru yang menyuarakan Islam puritan, tarekat kejawen, bahkan perlawanan rakyat yang tumbuh dari akar rumput. Para pemimpin spiritual rakyat di luar lingkungan istana, seperti yang pernah diperankan oleh Diponegoro, mulai menggantikan legitimasi keraton.
Dendam sejarah dari Perang Jawa belum selesai. Masyarakat bawah menyaksikan bagaimana bangsawan mereka tidak hanya takluk secara militer, tetapi juga menjadi klien ekonomi kolonial. Di sinilah paradoks muncul: Pakubuwana VII sebagai penerus takhta justru menjadi simbol ketundukan struktural kepada kekuatan asing. Utangnya, dalam pandangan rakyat, bukan hanya finansial, tetapi juga simbolis—hutang martabat, hutang darah, hutang sejarah.
Monarki yang Diperbudak Kredit
Pakubuwana VII memerintah selama 32 tahun, dari 1830 hingga 1858, dalam posisi yang secara formal penuh wibawa, namun dalam praktik terjepit oleh sistem utang yang diciptakan oleh kolonialisme Belanda. Keputusan-keputusan ekonomi istana tak lagi bisa berdiri sendiri; semuanya harus dikonsultasikan dengan residen, asisten residen, dan biro keuangan Batavia.
Sejak tahun 1832, pemerintah bahkan membentuk lembaga rumah gadai yang dimaksudkan untuk “membantu” para bangsawan menghindari praktik lintah darat. Namun lembaga ini segera dikomersialisasi dan diserahkan kepada swasta, dan pada akhir 1844, rumah gadai ini menjadi sarang korupsi. Ketika Pakubuwana VII hendak menebus kembali barang-barang keramat yang telah ia lunasi, ternyata barang-barang itu telah raib.
Kerajaan Surakarta, dan dalam kadar tertentu juga Yogyakarta, menjadi laboratorium dari satu eksperimen kolonial: bagaimana sistem feodal yang sakral bisa dijinakkan melalui logika utang. Pemerintah kolonial menyadari, bahwa untuk mengendalikan Jawa, mereka tidak cukup hanya menaklukkan fisik para pemimpin, tetapi harus menjinakkan jiwa dan dompetnya. Utang menjadi alat penetrasi kultural yang lebih efektif dari pasukan infanteri.
Dan di tengah labirin utang, penggadaian kehormatan, serta pemotongan anggaran, Pakubuwana VII berdiri sebagai raja yang di satu sisi tetap menjalankan ritual, tetapi di sisi lain tak lebih dari CEO yang kehilangan saham mayoritas kerajaannya sendiri.
Dalam pendekatan historiografi kritis, kisah Pakubuwana VII tidak dapat dibaca hanya sebagai biografi raja atau kronik istana. Ia adalah representasi dari kehancuran struktur kekuasaan mandiri Jawa pasca-Perang Jawa. Perjanjian-perjanjian finansial dan mekanisme kredit bukan sekadar data ekonomi, tetapi naskah kekuasaan baru yang ditulis dalam bahasa kolonial.
Kehancuran sistem istana tidak terjadi karena kelemahan pribadi raja semata, tetapi karena satu sistem ekonomi-politik kolonial yang didesain untuk menyedot otonomi elite pribumi, sambil membiarkan simbol-simbol kultural tetap hidup untuk menjaga ketertiban ilusi.
Tahta Pakubuwana VII bukan hanya kredit ke Kompeni. Ia adalah hipotek sejarah atas kemerdekaan budaya Jawa.
____________________
Catatan Redaksi: artikel ini merupakan hasil rangkuman dari berbagai sumber