free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Dekan FH UB: Pemahaman Masyarakat Tentang Hukum Waris dan Perceraian Masih Rendah

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

27 - Jul - 2025, 18:50

Loading Placeholder
Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum (Anggara Sudiongko/MalangTimes)

JATIMTIMES - Sengketa waris masih menjadi konflik hukum yang kerap mencuat di berbagai daerah, termasuk di Malang Raya. Tak sedikit masyarakat yang terjerat permasalahan hukum akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan yang mengatur warisan, terutama yang bersinggungan dengan praktik perceraian dan status perkawinan. 

Fenomena ini menandakan bahwa literasi hukum keluarga masih jauh dari kata merata di tengah masyarakat.

Baca Juga : Heboh! Curhatan Istri di Kajian Hati Trans TV Disorot, Netizen: Settingan atau Nyata?

Hal ini diungkapkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum. Ia menyampaikan, sejauh ini belum terdapat riset komprehensif yang secara khusus menyoroti tingkat literasi hukum masyarakat di Malang Raya, khususnya terkait perceraian ataupun waris. Namun, berdasarkan observasi dan temuan di lapangan, dua masalah hukum yang paling sering muncul adalah perkara perceraian dan konflik warisan, terutama yang berkaitan dengan sengketa pertanahan.

“Selama ini kami melihat, kasus perceraian dan waris menjadi masalah hukum yang paling banyak ditemui. Dan yang lebih mengkhawatirkan, banyak masyarakat yang tidak tahu konsekuensi hukumnya secara menyeluruh,” jelas Aan, Minggu (27/7/2025).

Salah satu bentuk nyata dari minimnya literasi hukum adalah maraknya praktik kawin siri. Meski dianggap sah secara agama, kawin siri justru kerap menjadi pintu masuk dari persoalan hukum yang lebih rumit, terutama saat menyangkut hak waris dan status hukum anak.

“Orang mengira kawin siri itu mudah dan menyenangkan. Tapi mereka tidak memikirkan bagaimana nasib istri jika ditinggal, atau anak jika tidak diakui secara hukum. Ketika sudah menyangkut waris, semua menjadi rumit,” terang Aan.

Dalam banyak kasus, anak dari hasil perkawinan siri kerap kali tidak tercatat sebagai ahli waris resmi karena tidak memiliki dasar hukum negara yang kuat. Akibatnya, ketika terjadi perebutan harta waris, anak atau istri dari kawin siri berada dalam posisi yang lemah secara hukum.

Situasi semacam ini tidak hanya menimbulkan dampak hukum, tapi juga memicu ketimpangan sosial yang berkepanjangan. Konflik keluarga yang semestinya bisa dicegah justru meluas, hanya karena masyarakat tidak memahami pentingnya pencatatan pernikahan dan prosedur hukum yang sah.

“Ini bukan sekadar soal ketidaktahuan, tapi lebih pada belum meratanya akses informasi hukum yang bisa dipahami secara sederhana oleh masyarakat. Hukum itu seringkali dianggap rumit dan menakutkan, padahal ia seharusnya menjadi pelindung,” ujar Aan.

Melihat kondisi tersebut, FH UB tak tinggal diam. Melalui pendekatan edukatif yang lebih membumi, para mahasiswa dan dosen hukum kini rutin turun ke masyarakat, tidak hanya memberikan penyuluhan, tapi juga mendirikan pos advokasi yang disebut Rumah Curhat.

Baca Juga : Fitness Plus Sawojajar Diresmikan, Siap Hadirkan Layanan 24 Jam

“Melalui Rumah Curhat, kami ingin memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah atau persoalan hukumnya dengan nyaman. Dari sana, kami bisa memberikan pemahaman hukum yang tepat sasaran,” jelas Aan.

Program ini juga diperkuat melalui kegiatan Kemah Kerja Mahasiswa (KKM), salah satunya yang dilakukan di Desa Kebobang, Kabupaten Malang. FH UB mengerahkan lebih dari 400 mahasiswa dan tim akademisi untuk menyebarkan informasi hukum secara langsung, dari rumah ke rumah, dengan pendekatan yang humanis dan solutif.

“Ketika masyarakat memahami hak dan kewajibannya, konflik bisa dicegah, dan keadilan tidak hanya jadi milik mereka yang tahu caranya. Edukasi hukum bukan sekadar tugas pengacara atau hakim, tapi panggilan bersama agar hukum benar-benar hadir dan dirasakan oleh semua,” imbuhnya.

Tak hanya berhenti di internal kampus, FH UB juga membangun kemitraan dengan berbagai lembaga hukum, mulai dari kantor pengacara, kejaksaan, kepolisian, hingga pengadilan. Kekuatan jaringan alumni FH UB yang kini tersebar di institusi strategis juga menjadi modal penting dalam mendorong literasi hukum masyarakat secara lebih luas dan berkelanjutan.

“Kami ingin gerakan edukasi hukum ini tidak eksklusif. Harus inklusif dan terbuka, agar semua elemen masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” tegas Aan.

Langkah ini diharapkan mampu menjawab tantangan rendahnya literasi hukum di masyarakat, terutama di sektor-sektor yang bersinggungan langsung dengan kehidupan sehari-hari, seperti perceraian, waris, dan pertanahan. FH UB pun berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai jembatan pemahaman hukum yang mudah, bermakna, dan menyeluruh.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---