free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

DJP Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Daftar Lengkap Hak dan Kewajiban WP

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

23 - Jul - 2025, 10:31

Loading Placeholder
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter). Peluncuran ini digelar pada Selasa 22 Juli 2025, dengan dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Hadir pula para pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, perwakilan wajib pajak, asosiasi konsultan pajak, akademisi, serta para mitra strategis DJP. 

Baca Juga : Waspada, NPWP Suami-Istri Beda Bisa Picu Kurang Bayar Pajak di Era Coretax

Adapun peluncuran Piagam Wajib Pajak ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025. Di dalamnya memuat daftar hak dan kewajiban wajib pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami, dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam sambutannya.

Melalui piagam ini, Bimo berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak sekaligus mengetahui bahwa mereka juga memiliki hak yang dijamin oleh negara.

“Kita ingin menghapus stigma bahwa pajak itu menakutkan. Pajak adalah wujud gotong royong membangun negeri. Dan ini harus dilakukan dalam kerangka saling percaya,” ujar Bimo.

Peluncuran piagam ini juga merupakan bagian dari upaya reformasi DJP dalam membangun hubungan yang sehat antara negara dan warga negara, khususnya dalam bidang perpajakan.

“Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli.

Rosmauli juga menekankan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga : Ideologi di Ujung Meriam: Kiai Mojo dan Jalan Buntu Serangan Solo

Melalui piagam ini, DJP juga ingin memperjelas posisi wajib pajak sebagai subjek yang dihormati hak-haknya dan diharapkan menjalankan kewajiban perpajakannya secara penuh.

Berikut adalah 8 hak wajib pajak sebagaimana tercantum dalam piagam tersebut:
• Mendapat informasi dan edukasi perpajakan.
• Mendapat layanan perpajakan tanpa pungutan biaya.
• Perlakuan adil dan setara dalam pelaksanaan hak dan kewajiban.
• Membayar pajak tidak melebihi jumlah yang terutang.
• Mengajukan upaya hukum atau penyelesaian administratif atas sengketa perpajakan.
• Perlindungan kerahasiaan dan keamanan data.
• Hak untuk menunjuk kuasa dalam urusan perpajakan.
• Menyampaikan pengaduan dan laporan atas pelanggaran pajak.

Sementara itu, kewajiban wajib pajak yang juga ditegaskan dalam piagam tersebut meliputi:
• Menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.
• Bersikap jujur dan transparan dalam kewajiban perpajakan.
• Menjaga etika dan sopan santun dalam interaksi dengan otoritas pajak.
• Bersikap kooperatif dalam proses pelayanan dan pengawasan.
• Menggunakan fasilitas perpajakan secara tepat guna dan sesuai aturan.
• Melakukan pembukuan atau pencatatan yang benar.
• Menunjuk kuasa sesuai ketentuan bagi yang diwakilkan.
• Tidak memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai DJP.

Demikian hak dan kewajiban, sebagaimana tercantum dalam piagam Wajib Pajak yang telah resmi dirilis. Piagam Wajib Pajak ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang berkelanjutan menuju tata kelola perpajakan yang lebih modern, adil, dan partisipatif.

Dokumen lengkap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak dapat diakses melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---