JATIMTIMES - Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjerat tiga terdakwa yakni Hermin, Alti alias Ade, dan Dian Permana dari PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), kembali digelar di Pengadilan Negeri Malang, Senin (21/7/2025). Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Salah satu saksi ahli yang memberikan keterangan adalah Titis Wulandari, mantan Kepala BP3MI Jatim yang kini bertugas di kantor pusat Kementerian P2MI di Jakarta. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Titis menyatakan bahwa PT NSP merupakan perusahaan resmi dan terdaftar dalam sistem SISKOP2MI.
Baca Juga : Dukung Penguatan Kampung Pancasila, 153 Koperasi Merah Putih Surabaya Diluncurkan
“PT tersebut legal dan memiliki izin penempatan tenaga kerja melalui kantor pusat. Tapi saya tegaskan, setiap pendirian kantor cabang tetap harus memiliki izin operasional sah dari pemerintah daerah,” ungkap Titis usai persidangan.
Keterangan ini sekaligus memperkuat temuan bahwa kantor cabang PT NSP di Malang baru mengantongi izin operasional pada November 2024, melalui sistem OSS (Online Single Submission). Artinya, seluruh aktivitas perusahaan di Malang sebelum tanggal itu berpotensi tidak sah secara hukum.
“Jika cabang melakukan promosi lowongan kerja atau seleksi penempatan tanpa legalitas, itu bisa menyalahi aturan. Kewenangan izinnya ada di Dinas Penanaman Modal dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi, bukan kementerian,” terang Titis.
Jaksa Penuntut Umum Moh Heryanto menegaskan bahwa keterangan para saksi ahli memperkuat dakwaan terhadap ketiga terdakwa dalam kasus ini. Ia menjelaskan bahwa ada tiga saksi ahli yang diajukan, namun hanya dua yang hadir karena satu saksi masih menjalani perawatan medis.
Baca Juga : Resmi Beroperasi, 57 Koperasi Merah Putih di Kota Malang Diluncurkan Serentak oleh Presiden
“Keterangan ahli menguatkan bahwa kegiatan operasional kantor cabang PT NSP di Malang sebelum November 2024 dilakukan tanpa dasar hukum perizinan,” ujar Heryanto.
Heryanto menambahkan bahwa pihaknya akan terus menggali fakta untuk membuktikan unsur TPPO yang disangkakan kepada para terdakwa.