free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Buntut King Abdi Promo Miras, Pemilik Toko Diperiksa Polresta Malang Kota

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Jul - 2025, 18:51

Loading Placeholder
Toko Sari Jaya 25 yang tutup beberapa hari terakhir usai viral dipromosikan menjual miras oleh King Abdi. (foto: Hendra Saputra/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tak hanya Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi membuat konten promosi minuman keras (miras) di Jalan Soekarno-Hatta (Suhat), Kota Malang, pihak pengelola ternyata sudah diperiksa oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Pemeriksaan ini dilakukan lantaran sudah masuk dalam tahapan penyelidikan.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh. Hasil pemeriksaan ini sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga : Prabowo Luncurkan 80 Ribu Unit Koperasi Merah Putih, Buka Peluang Kerja dan Perkuat Ekonomi Desa

“Untuk pihak terkait (pengelola toko miras), sudah kami periksa. Hasil pemeriksaan sudah tertuang dalam BAP yang merupakan bagian rangkaian penyelidikan kami,” tegas Soleh.

Hingga saat ini, toko miras tersebut sudah ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan. Dalam pemeriksaan itu, pihak penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang dan Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang.

“Kami kolaborasi dengan Pemkot Malang, nantinya akan berkomunikasi dengan Satpol PP. Untuk unsur pidana yang bisa masuk dan kami tangani, seperti contohnya minuman palsu atau oplosan,” ujar Soleh.

Hanya saja jika didapati pelanggaran administratif seperti pelanggaran perda atau perizinan, merupakan ranah Satpol PP dan Disnaker PMPTSP.

Terpisah Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menjelaskan pemilik toko telah memenuhi panggilan resmi. ke kantor Satpol PP pada Jumat, 18 Juli 2025.

Baca Juga : DJ Panda Dicoret dari Line-Up, Klub Malam di Malang Ikut Batalkan Tampilannya

“Pemilik Sari Jaya 25 sudah hadir dan menghadap penyidik kami pada hari Jumat pukul 14.30 sampai 15.30 WIB. Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan oleh PPNS,” terang Heru. 

Hasil penyidikan itu, pemilik toko Sari Jaya 25 dikenai tindak pidana ringan. Proses selanjutnya, dijelaskan Heru, adalah penyusunan berkas untuk persidangan tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan digelar pada 30 Juli 2025, bertempat di Mako Satpol PP Kota Malang, Kompleks Grha Purva Praja, Arjowinangun.

“Substansi penyidikan menjadi kewenangan penyidik. Tapi dapat kami sampaikan, yang bersangkutan akan menjalani sidang tipiring pada 30 Juli nanti,” tegas Heru.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---