JATIMTIMES – Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2025. Bagi siswa dan orang tua yang ingin memastikan status pencairan dana, saat ini ada alamat situs terbaru pengganti pip.dikdasmen.go.id.
Simak cara cek PIP terbaru, jadwal pencairan dana, serta besaran bantuan berdasarkan jenjang pendidikan berikut ini!
Baca Juga : Tidak Ada Laporan, Bulog Jember Belum Temukan Beras Oplosan di Pasaran
Link Pengganti pip.dikdasmen.go.id Resmi 2025
Per Juli 2025, laman resmi untuk mengecek status penerima PIP telah berubah menjadi: pip.kemendikdasmen.go.id
Melalui situs tersebut, siswa bisa mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima PIP hanya dengan menggunakan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Cara Cek Penerima PIP 2025
Berikut langkah-langkah mengecek status bantuan PIP secara mandiri:
1. Buka situs: pip.kemendikdasmen.go.id
2. Gulir ke bawah hingga menemukan menu "Cari Penerima PIP"
3. Masukkan NISN dan NIK siswa
4. Jawab pertanyaan matematika sederhana yang muncul
5. Klik tombol "Cek Penerima PIP"
Jika nama siswa muncul, berarti mereka ditetapkan sebagai penerima PIP dan bisa mencairkan dana bantuan sesuai jadwal. Bila tidak muncul, siswa belum masuk dalam daftar penerima periode tersebut.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025: Cek Tahapannya
Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, bantuan PIP disalurkan dalam tiga termin setiap tahunnya, yaitu:
Termin 1 (Februari – April)
Untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2 (Mei – September)
Untuk siswa hasil usulan sekolah/Dinas Pendidikan dan yang masuk dalam SK Nominasi.
Termin 3 (Oktober – Desember)
Untuk siswa dari penggabungan termin sebelumnya yang belum menerima bantuan.
Update Juli 2025:
Penyaluran telah memasuki Termin 2 dan dilakukan bertahap. Setiap sekolah bisa memiliki jadwal berbeda. Pastikan siswa sudah diusulkan oleh pihak sekolah.
“Penyaluran PIP memang dilakukan secara bertahap, ya. Pastikan sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan apakah sudah diusulkan,” dikutip dari Instagram resmi PIP @sobatpip.
Berapa Besaran Bantuan PIP 2025?
Besarnya dana PIP berbeda-beda tergantung jenjang dan tingkat kelas siswa. Berikut rinciannya:
SD/SDLB/Paket A
- Kelas 1 & 6: Rp 225.000/tahun
- Kelas 2–5: Rp 450.000/tahun
SMP/SMPLB/Paket B
- Kelas 7 & 9: Rp 375.000/tahun
- Kelas 8: Rp 750.000/tahun
SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Kelas 10 & 12: Rp 900.000/tahun
- Kelas 11: Rp 1.800.000/tahun
Dana PIP diberikan sekali dalam satu tahun, dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan seperti alat tulis, transportasi, perlengkapan sekolah, atau biaya penunjang lainnya.
Siapa Saja yang Bisa Menerima Bantuan PIP?
Dikutip dari situs resmi PIP Kemendikdasmen, berikut kriteria penerima:
• Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
• Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin
• Anak dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
• Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera
• Anak yatim, piatu, atau yatim piatu
• Siswa terdampak bencana alam atau konflik
• Siswa drop out yang kembali bersekolah
• Siswa dengan disabilitas atau kelainan fisik
• Anak dari orang tua yang di-PHK, tinggal di LP, atau keluarga terpidana
• Siswa dari lembaga nonformal atau kursus.
Jangan Lewatkan Informasi Penting PIP
Agar tidak ketinggalan update, pantau informasi resmi melalui:
Situs PIP: pip.kemendikdasmen.go.id
Instagram Resmi: @sobatpip.
Program Indonesia Pintar (PIP) tetap menjadi solusi bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu. Pastikan kamu mengakses link resmi terbaru dan memahami syarat serta proses pencairannya. Gunakan bantuan ini sebaik mungkin untuk mendukung keberlanjutan pendidikan.