free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Modus Pendekatan Agama: Tokoh asal Blitar Ditangkap Polda Jatim Karena Dua Tahun Lakukan Pencabulan

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

16 - Jul - 2025, 15:21

Loading Placeholder
Sesi Konferensi Pers

JATIMTIMES - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh oknum pemuka agama pada anak di bawah umur yang terjadi di Blitar, Jawa Timur.

Tersangka yang berinisial DBH (67) sudah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur sejak 11 Juli 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga : Bonus Atlet Peraih Medali Porprov Jatim IX Belum Cair, Ini Kata Koni Kota Batu

“Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sejak tanggal 11 Juli 2025 di Rutan Dittahti Polda Jatim,” kata Kombes Pol Abast.

Dia mengungkapkan, peristiwa ini terungkap berdasarkan adanya laporan orang tua korban ke polisi, yang menyebut adanya dugaan perilaku tidak pantas dari tersangka.

"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, aksi asusila tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 di sejumlah lokasi pribadi," ujar Kombes Pol Abast.

Tersangka diketahui memiliki kedekatan dengan para korban dan sering mengajak mereka beraktivitas di luar, seperti jalan-jalan dan berenang. Tersangka kini dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar," pungkas Kombes Abast.

Sementara itu  Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ciput Eka Purwianti sangat mengapresiasi tindakan tegas Polda Jawa Timur dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak dan kaum rentan.

"Kami sangat apresiasi kepada Bapak Kapolda Jawa Timur beserta jajaran penyidik Ditreskrimum yang telah menangani kasus pencabulan terhadap anak - anak ini," ungkap Ciput Eka Purwianti 

Baca Juga : #Cari_Aman Itu Keren, Begini Cara Pelajar di Malang Tetap Aman ke Sekolah

Ia mengatakan saat ini keempat korban berada di dalam perlindungan LPSK dan Kementerian PPA. "Kami berharap proses ini terus berjalan dengan cepat karena demi kepentingan terbaik para korban,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa, persoalan yang melibatkan tokoh agama sebagai pelaku kekerasan seksual ini adalah salah satu bentuk relasi kuasa kekerasan yang berbasis relasi kuasa. Selain itu banyak sekali unsur yang menyebabkan anak-anak itu tidak berani mengadu lebih cepat.

Menurutnya hal tersebut karena banyak orang yang tidak percaya termasuk orang tua pada saat anaknya menyampaikan atau mengadu tentang tindakan asusila yang diterima dari tokoh agama.

 “Perlu kita dorong bahwa, perspektif Undang-Undang TPKS itu adalah kita harus meyakini apa yang disampaikan oleh korban karena perspektif korban itu yang penting,” pungkasnya. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---