JATIMTIMES - Membeli tanah memang bisa menjadi investasi menjanjikan. Tapi kalau asal-asalan tanpa cek dan ricek, bisa-bisa malah berujung penyesalan. Tidak cuma soal harga yang tinggi, tapi juga potensi masalah hukum hingga lokasi yang ternyata masuk zona rawan bencana.
Itulah kenapa sebelum memutuskan membeli sebidang tanah, ada sejumlah hal penting yang wajib dipastikan. Jangan sampai tanah yang dibeli ternyata bermasalah atau malah status kepemilikannya tidak jelas. Lebih parah lagi, jika tanah tersebut masuk dalam sengketa.
Baca Juga : Gegara Spanduk PSHT Viral di Jepang, LPK Kini Cek Riwayat Silat Calon Pekerja Migran
Agar transaksi berjalan aman dan legal, yuk simak 8 hal krusial yang perlu dicek sebelum membeli tanah, sebagaimana dirangkum dari unggahan Instagram resmi Kementerian ATR/BPN.
1. Cek Langsung Lokasi Tanah
Langkah pertama, calon pembeli sebaiknya datang dan melihat langsung kondisi fisik tanah. Jangan cuma percaya pada foto atau keterangan penjual. Pastikan lokasi tidak berada di dekat sungai, pantai, atau wilayah rawan bencana seperti longsor dan banjir.
2. Tanyakan ke Warga Sekitar
Sambil survei lokasi, jangan sungkan bertanya kepada tetangga sekitar. Informasi dari warga bisa membantu memastikan siapa pemilik tanah yang sebenarnya dan apakah tanah tersebut bebas dari sengketa atau tidak.
3. Verifikasi Status Kepemilikan
Pastikan penjual benar-benar memiliki legalitas atas tanah tersebut. Bukti kepemilikan bisa berupa sertifikat, girik, letter C, atau letter D. Jangan lanjut ke tahap transaksi kalau belum ada dokumen yang jelas.
4. Lihat Sertifikat Asli
Calon pembeli wajib memeriksa fisik sertifikat tanah dan mencocokkan nama yang tertera dengan identitas penjual. Kalau nama tidak sama, bisa jadi ada masalah dalam status kepemilikan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
5. Periksa Legalitas di Kantor Pertanahan
Minta pemilik tanah untuk melakukan pengecekan ke kantor pertanahan terdekat lewat layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Dari sini, calon pembeli bisa tahu apakah tanah itu benar-benar tidak bermasalah secara hukum dan tidak dalam sengketa.
Baca Juga : MATSAMA MTsN 2 Kota Malang Bukan Hanya Orientasi, Tapi Momen Awal Pembentukan Karakter Siswa
6. Cek Peruntukan Lahan
Setiap lahan punya fungsi dan peruntukan masing-masing. Untuk memastikan lahan yang akan dibeli sesuai dengan rencana, calon pembeli bisa memeriksa Rencana Tata Ruang (RTR) lewat situs GISTARU di gistaru.atrbpn.go.id.
7. Telusuri Nilai Tanah
Cari tahu kisaran harga tanah di kawasan tersebut dengan mengecek zona nilai tanah melalui situs bhumi.atrbpn.go.id. Ini penting untuk menghindari harga yang terlalu tinggi atau justru mencurigakan.
8. Pahami Proses Peralihan Hak
Terakhir, pelajari dengan cermat prosedur dan biaya untuk peralihan hak tanah. Simulasi biaya dan syarat lengkapnya bisa diakses lewat aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN.
Dengan memeriksa delapan hal di atas, kamu bisa lebih yakin dan aman dalam membeli tanah. Ingat, jangan terburu-buru tergiur harga murah sebelum semua aspek hukum dan teknis benar-benar dicek. Semoga informasi ini membantu ya.