free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Video

Resmi! MUI Jatim Haramkan Sound Horeg yang Ganggu dan Picu Maksiat

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

14 - Jul - 2025, 08:22

Loading Placeholder
Fatwa MUI Jatim haramkan sound horeg. (Foto: tangkapan layar)

JATIMTIMES - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang membahas penggunaan sound horeg. Fatwa ini lahir sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan sound system berdaya besar yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Proses perumusan fatwa ini dilakukan melalui rapat dan diskusi publik yang digelar Komisi Fatwa MUI Jatim pada Rabu (9/7/2025) di Kantor MUI Jatim, Surabaya. Acara tersebut turut menghadirkan sejumlah pihak terkait, seperti pakar THT, perwakilan Pemprov Jatim, aparat kepolisian, tokoh masyarakat, serta Paguyuban Sound Horeg Jawa Timur.

Baca Juga : Tabrakan Beruntun Tiga Sepeda Motor di Bendiljati Wetan, Seluruh Pengendara Alami Luka Ringan

Dalam konsideran fatwa, MUI menyatakan bahwa pada dasarnya teknologi audio digital boleh digunakan dalam aktivitas sosial, budaya, maupun keagamaan, selama tidak bertentangan dengan aturan hukum dan prinsip-prinsip syariah.

Namun, jika penggunaannya berlebihan, terutama sampai menimbulkan kebisingan, gangguan kesehatan, kerusakan fasilitas, atau bahkan kemaksiatan, maka hukumnya haram. Termasuk dalam hal ini jika disertai aksi seperti joget campur pria dan wanita, membuka aurat, serta digelar di ruang terbuka atau dibawa keliling perkampungan.

“Setiap individu memiliki hak berekspresi selama tidak mengganggu hak asasi orang lain,” bunyi salah satu poin dalam fatwa tersebut.

Komisi Fatwa MUI Jatim tetap memberikan ruang penggunaan sound horeg selama penggunaannya masih dalam batas wajar, serta ditujukan untuk kegiatan positif. Misalnya dalam acara pengajian, selawatan, atau resepsi pernikahan, dan tidak mengandung unsur kemaksiatan.

Namun, fenomena battle sound atau adu kekuatan sound system yang biasa dilakukan untuk unjuk kemampuan alat, dinyatakan haram secara mutlak. Aktivitas tersebut dinilai mengandung unsur mudarat, seperti kebisingan ekstrem, tabdzir (pemborosan), hingga idha’atul mal (penyia-nyiaan harta).

Fatwa juga menekankan bahwa bila penggunaan sound horeg menyebabkan kerugian bagi orang lain, penggunanya wajib memberikan ganti rugi sebagaimana prinsip tanggung jawab dalam ajaran Islam.

"Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap pihak lain, wajib dilakukan penggantian," tulis salah satu poin dalam dokumen fatwa.

Baca Juga : Ditinggal Berjualan saat Masak Nasi Pakai Tungku Kayu Picu Kebakaran di Karangploso

Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim menjelaskan bahwa sound horeg adalah sistem audio dengan volume tinggi dan fokus pada frekuensi rendah (bass). Istilah "horeg" berasal dari bahasa Jawa yang berarti "bergetar", mengacu pada efek suara yang terasa mengguncang.

Berikut poin-poin penting dalam ketentuan hukum fatwa tersebut, sebagaimana dilansir fatwa MUI Jatim yang dikeluarkan pada 12 Juli 2025: 
• Teknologi audio digital boleh dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, budaya, dan lainnya, selama tidak bertentangan dengan hukum dan syariah.
• Hak berekspresi dijamin, tetapi tidak boleh merugikan hak orang lain.
• Penggunaan sound horeg yang melampaui batas wajar dan menimbulkan kerusakan, kebisingan, atau kemaksiatan dinyatakan haram.
• Penggunaan sound horeg dalam batas wajar untuk kegiatan positif dan bebas dari unsur maksiat diperbolehkan.
• Battle sound atau adu suara yang menimbulkan mudarat dinyatakan haram secara mutlak.
• Jika terjadi kerugian, pengguna sound horeg wajib memberikan ganti rugi.

MUI Jatim juga menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait regulasi dan pengawasan penggunaan sound horeg, antara lain:
• Meminta penyelenggara event, EO, dan pengguna sound untuk menjaga ketertiban, menghormati hak masyarakat, dan mematuhi norma agama.
• Meminta Pemprov Jatim menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk membuat aturan teknis soal penggunaan sound system, mulai dari perizinan, ambang batas suara, hingga sanksi hukum.
• Mengimbau Kemenkumham agar tidak memberikan legalitas hukum maupun hak kekayaan intelektual terhadap sound horeg, sebelum ada penyesuaian dengan aturan dan norma yang berlaku.
• Mengajak masyarakat agar lebih bijak memilih hiburan, tidak membahayakan diri sendiri, dan tetap mematuhi norma hukum maupun agama.

Untuk diketahui, fatwa ini ditetapkan di Surabaya, pada 12 Juli 2025 atau bertepatan dengan 16 Muharram 1447 H yang ditandatangani oleh Ketua MUI Jatim KH Makruf Chozin. Dalam penutupnya, MUI Jatim menyebut bahwa fatwa ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan bisa diperbaiki jika di kemudian hari diperlukan penyesuaian.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

--- Iklan Sponsor ---