free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Advertorial

Pemkot Batu dan Bea Cukai Malang Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal, Kenali dan Laporkan!

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

02 - Jul - 2025, 13:29

Placeholder
Ilustrasi. Gempur rokok ilegal. Pemkot Batu fan Bea Cukai Malang terus mengajak masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

JATIMTIMES - Ancaman pidana menanti bagi siapa saja yang mengedarkan dan mengonsumsi rokok ilegal. Pemkot Batu bersama Bea Cukai Malang terus mengajak masyarakat untuk memberantas peredarannya. 

Kampanye gerakan nasional bertajuk "Gempur Rokok Ilegal" digencarkan. Tak lain demi melindungi masyarakat dan negara dari kerugian besar akibat peredaran rokok tanpa cukai resmi.

Awas Ancaman Pidana Serius!

.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 56, setiap Orang Yang Memperjual Belikan Rokok Tanpa Banderol (pita Cukai) Palsu Atau Tanpa Pita Cukai, Dipidana Penjara Minimal 1 Tahun, Maksimal 5 Tahun Dan Denda Minimal 2 Kali Nilai Cukai, Maksimal 10 Kali Nilai Cukai.

Selain itu, dalam ‎Pasal 58, setiap Orang Yang Menjual, Membeli Menggunakan Pita Cukai Kepada Yang Bukan Haknya Dipidana Penjara Minimal 1 Tahun, Maksimal 5 Tahun Dan Denda Minimal 2 Kali Nilai Cukai.

Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal!

..

Dalam sosialisasi yang dilakukan secara edukatif, Pemkot Batu juga masyarakat untuk mengenali lima ciri utama rokok ilegal, yaitu: 

1. Rokok polos tanpa pita cukai 

2. ⁠Menggunakan pita cukai palsu

3. ⁠Menggunakan pita cukai bekas

4. ⁠Menggunakan pita cukai yang dipersonalisasi atau dicetak sendiri, dan 

5. ⁠Menggunakan pita cukai yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.

Baca Juga : Twelve Tayang 23 Agustus di Disnei+, Drama Fantasi Korea Bertabur Bintang 12 Malaikat Zodiak Timur

Untuk diketahui, setiap batang rokok tanpa cukai yang beredar di pasaran, berarti potensi pendapatan negara yang hilang. Padahal, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah, seperti pembiayaan layanan kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan petani dan buruh pabrik rokok.

"Karena rokok ilegal bukan sekadar ancaman bagi industri hasil tembakau yang sah. Tetapi juga merugikan masyarakat luas," tegas Wali Kota Batu Nurochman, belum lama ini.

Nurochman, menegaskan hal ini menjadi sinyal keras bahwa negara serius dalam menindak segala bentuk pelanggaran terhadap regulasi cukai. Sehingga, pihaknya akan terus berupaya mensosialisasikan program Gempur Rokok Ilegal.

Pemkot Batu bersama Kantor Bea Cukai Malang juga senantiasa mengajak masyarakat yang menemukan peredaran rokok ilegal. Untuk langsung melaporkan ke Bea Cukai Malang melalui nomor WhatsApp resmi di 0811 377 7876

"Sinergi dengan Bea Cukai Malang merupakan langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran rokok ilegal. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal demi terciptanya Kota Batu yang sehat," tegas Nurochman.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Advertorial kota batu nurochman bea cukai malang rokok ilegal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Nurlayla Ratri

--- Iklan Sponsor ---