JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tengah menggodok rancangan peraturan gubernur (rapergub) terkait peran serta masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan. Regulasi itu bakal mengatur sejumlah aspek yang selama ini dikenal dengan istilah sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di SMA, SMK, dan SLB negeri di Jatim.
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Puguh Wiji Pamungkas menyampaikan sejumlah catatan mengenai rapergub tersebut. Ia menekankan, implementasi aturan tersebut harus didasarkan pada asas keadilan.
Baca Juga : Jemaah Haji Lumajang Melahirkan Bayi Laki-laki di Makkah, Diberi Nama Nu’aim
"Catatan kritisnya itu adalah, bahwa penerapan peran serta masyarakat ini harus berada di atas asas dan dasar-dasar keadilan. Keadilan itu maksudnya bagaimana? Jadi tidak boleh dipukul rata antara murid ataupun siswa yang berasal dari keluarga berada, dengan murid atau siswa yang berasal dari keluarga miskin," ungkap Puguh kepada Jatimtimes.com, Senin (30/6/2025).
Ia meminta Pemprov Jatim untuk bekerja ekstra dalam merumuskan kriteria tentang wali murid yang boleh dimintai sumbangan. Ia menegaskan, sumbangan tersebut tidak boleh dipungut dari keluarga miskin.
Dalam menentukan kriteria tersebut, Puguh mengusulkan, masyarakat yang selama ini menerima bantuan dari pemerintah, agar tidak perlu ikut dibebankan dengan membayar sumbangan.
"Misalkan dia tercatat sebagai penerima PKH (Program Keluarga Harapan) atau siswa ini penerima PIP (Program Indonesia Pintar) dan sebagainya, maka saya pikir tidak perlu dikenakan sumbangan. Karena mereka ini kan untuk hidup saja susah, apalagi disuruh nyumbang," tandasnya.
"Menurut saya mereka (keluarga miskin) gak usah dikenakan sumbangan ya, kan mereka sudah susah hidupnya, dan perlu disumbang oleh pemerintah, kok malah sekolah minta sumbangan kepada mereka, jadi paradoks begitu," lanjut legislator asal Dapil Malang Raya itu.
Baca Juga : Bayern Munich Bungkam Flamengo 4-2, Lolos ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub
Lebih lanjut, Puguh menjelaskan bahwa rapergub ini muncul sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait pembayaran SPP. Selama ini, terdapat persoalan mengenai mekanisme pemungutan sumbangan.
Puguh menceritakan, jika pihak sekolah hendak mengadakan pengadaan atau pembangunan untuk peruntukan tertentu, maka kebutuhan anggarannya ditotal. Kemudian total kebutuhan itu dibagi sesuai jumlah murid, yang memunculkan nominal tertentu untuk ditarik sumbangan dari masing-masing wali murid.
"Itu akhirnya menjadi iuran tetap mengikat dan wajib dibayarkan siapapun dan apapun kondisinya, begitu. Nah ini akhirnya menjadi beban bagi masyarakat, terutama bagi masyarakat yang tidak mampu," urai politisi PKS ini.