free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Hukum dan Kriminalitas

Pekerja Proyek di Jombang Diringkus Polisi gegara Gelapkan Mobil Rental

Penulis : Adi Rosul - Editor : Yunan Helmy

27 - Jun - 2025, 13:09

Placeholder
Pelaku penggelapan mobil di Jombang dikeler ke kantor polisi. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Swestyawan Dwi Soraya (40), warga Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, ditangkap polisi lantaran menggelapkan mobil rental. Mobil Honda Brio Satya bernopol S 1382 YZ yang dirental pekerja proyek tersebut digadaikan Rp 30 juta ke wilayah Cianjur, Jabar.

Kapolsek Jombang AKP Mulyani mengatakan, awalnya Swestyawan menyewa Honda Brio Satya bernopol S 1382 YZ ke rental mobil milik Heru Panjoro (53), warga Jalan Gajayan, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang pada Selasa (24/09/2024). Pekerja proyek tersebut menyewa mobil dengan tarif Rp 7 juta setiap bulan.

Baca Juga : Segarayasa: Ketika Sunan Amangkurat I Membangun Istana di Atas Air

"Pelaku menyewa satu unit mobil untuk transportasi kerja proyek," ujarnya kepada wartawan di Polsek Jombang, Jalan Wisnu Wardhana, Jumat (27/06/2025).

Pembayaran sewa mobil awalnya lancar di bulan September-Desember 2024. Di bulan selanjutnya, pelaku tidak lagi memberikan uang sewa kepada pemilik rental. Total sejak Januari-Juni 2025 uang sewa tidak dibayarkan oleh pelaku.

Alih-alih mendapatkan uang sewa, korban mengalami kerugian besar lantaran mobil yang disewakan itu digelapkan pelaku. Mobil Honda Brio Satya bernopol S 1382 YZ itu digadaikan pelaku ke Cianjur sekitar Rp 30 juta. "Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 120 juta dari," ungkapnya.

Karena merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Jombang. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi di Bekasi, Jabar pada Selasa (24/06/2025).

Baca Juga : Bupati LIRA Situbondo Tegaskan Tidak Ada Fee 20 Persen dalam Proyek Irigasi P3-TGAI

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 Subsider 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan," kata Mulyani.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas kasus penggelapan mobil jombang polres jombang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---