free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Ekonomi

BSU Belum Cair, Pemerintah Janji Tak Ada Potongan dan Tetap Transparan

Penulis : Publisher Jatim Times - Editor : Yunan Helmy

26 - Jun - 2025, 13:21

Placeholder
ilustrasi uang rupiah BSU 2025.

JATIMTIMES - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya angkat bicara soal belum cairnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu untuk jutaan pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta.

Yassierli menegaskan bahwa penyaluran BSU tetap berjalan, namun dilakukan secara bertahap dan dengan prinsip kehati-hatian agar bantuan tepat sasaran serta bebas dari potongan.

Baca Juga : 6 Rekomendasi Celana Jeans Levis Terbaik Untuk Pria

"Ada dua isu sebenarnya. Yang pertama itu adalah isu kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan, dan yang kedua tentu administrasi keuangan. Karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun," kata Yassierli dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).

Penyaluran BSU Dilakukan Bertahap

Pemerintah telah memulai penyaluran tahap pertama BSU yang menyasar 3,69 juta pekerja. Namun, hingga Selasa kemarin, baru 2.450.068 pekerja yang sudah menerima bantuan. Sisanya sebanyak 1.247.768 masih dalam proses pencairan.

"Sisanya 1.247.768 masih dalam proses," jelas Yassierli.

Sementara untuk tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirimkan data sekitar 4,5 juta calon penerima BSU yang saat ini masih menjalani proses verifikasi dan validasi.

Pemerintah Pastikan Tak Ada Potongan

Yassierli memastikan bahwa setiap dana yang diterima pekerja akan utuh sesuai jumlah yang ditetapkan, yaitu Rp600 ribu per orang. Pemerintah tidak memotong dana dalam bentuk apapun dan menjamin proses penyaluran dilakukan secara transparan.

"Administrasi itu harus lengkap karena kita ingin semua proses ini transparan dan akuntabel. Jadi tidak ada potongan," tegasnya.

"Sesuai dengan anggaran yang kami minta kepada Kementerian Keuangan, sebesar itulah yang kemudian diterima oleh para penerima upah," tambah Yassierli.

BSU Dorong Daya Beli Pekerja

Menurut Menaker, BSU menjadi kebijakan strategis untuk mendukung daya beli para pekerja berpenghasilan rendah yang secara tidak langsung berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"Tentu kalau kita berbicara karakteristik dari penerima BSU, mereka dengan gaji kurang dari 3,5 juta dan kemudian UMP, tentu BSU ini menjadi sesuatu yang penting bagi mereka," katanya.

"Dalam diskusi-diskusi sebelumnya di Kemenko Perekonomian, memang sangat membantu dalam meningkatkan daya beli buruh dan pekerja," lanjutnya.

Syarat dan Mekanisme Penerima BSU

Program BSU 2025 menyasar 17 juta pekerja dengan besaran bantuan Rp300 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus (total Rp600 ribu).

Adapun syarat penerima BSU meliputi:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

Bergaji maksimal Rp3,5 juta atau setara upah minimum daerah

Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri

Tidak sedang menerima bantuan PKH pada tahun anggaran berjalan

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Sementara bagi pekerja di Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia. Jika tidak memiliki rekening bank, penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Landasan Hukum dan Anggaran

Dasar hukum program BSU diatur dalam:

Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025

Untuk mendukung realisasi anggaran, DIPA Ditjen PHI dan Jamsos juga telah diterbitkan pada 18 Juni 2025.

Meski masih ada pekerja yang menunggu pencairan, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas program BSU 2025.

Baca Juga : Diduga Terjadi Manipulasi, Target Tiga Emas Cabor IBCA MMA Kabupaten Malang Kandas Meski Tetap Raih Medali

"Seluruh proses dilakukan secara hati-hati dan administratif agar sesuai aturan dan transparan," pungkas Menaker Yassierli.

Cek status penerimaan BSU Anda secara resmi melalui situs: https://bsu.kemnaker.go.id

Jika ingin artikel ini disesuaikan untuk media lokal, carousel Google Discover, atau versi pendek untuk sosial media, beri tahu saja.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Ekonomi pemerintah kemnaker yassierli bsu bantuan subsidi upah potongan ketenagakerjaan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Publisher Jatim Times

Editor

Yunan Helmy

Ekonomi

Artikel terkait di Ekonomi

--- Iklan Sponsor ---