JATIMTIMES - Perang Jawa (1825–1830), yang dipimpin oleh Pangeran Diponegoro, tidak hanya menandai ledakan perlawanan anti-kolonial terbesar dalam abad ke-19 di Nusantara, tetapi juga menjadi panggung kehancuran total terhadap struktur politik dan otoritas kultural Kesultanan Yogyakarta. Ketika meriam Belanda merobek jantung pertahanan lokal dan diplomasi kolonial menggilas segala bentuk kedaulatan, maka yang tersisa dari pusat kekuasaan Islam-Jawa ini hanyalah sisa-sisa simbolik yang nyaris tidak punya daya tawar.
Dalam kondisi seperti inilah, seorang sultan bocah, Hamengkubuwana V, harus menandatangani sebuah “perjanjian dewasa”—sebuah dokumen politik penuh jebakan yang menyempurnakan subordinasi Yogyakarta di bawah Pemerintah Hindia Belanda.
Baca Juga : Letto Ramaikan Blitar Djadoel, Wali Kota Lepas Sekat dan Berbaur dengan Penonton
Pasca penangkapan Pangeran Diponegoro pada 28 Maret 1830, kekuasaan politik Mataram—baik di Yogyakarta maupun Surakarta—berada di titik nadir. Wilayah mancanagara, sebagai penyangga kekuasaan dan basis pendapatan utama keraton, telah dilucuti dan diambil alih secara paksa oleh Pemerintah Hindia Belanda. Di sisi lain, kekuasaan lokal dipaksa mengakui supremasi kolonial secara terbuka. Namun karena masih terdapat elemen-elemen tradisional yang perlu dirangkul untuk menjaga stabilitas dan legitimasi di mata rakyat Jawa, pemerintah kolonial tidak menghapus Kesultanan Yogyakarta sepenuhnya. Sebagai gantinya, mereka menyiapkan sebuah sistem politik boneka.
Sultan Hamengkubuwana V, yang saat itu masih berusia belia, naik takhta menggantikan ayahnya, Hamengkubuwana IV yang wafat secara misterius pada 1823. Dalam masa transisi ini, perwalian pemerintahan dijalankan oleh Patih Danureja IV dan struktur elit keraton lainnya, semuanya tunduk pada pengawasan Residen Belanda. Dengan tiadanya figur sentral seperti Diponegoro yang mampu menggalang kekuatan rakyat, Yogyakarta menjadi sasaran empuk konsolidasi kekuasaan kolonial.
Setelah melewati masa transisi pasca perang yang penuh ketegangan antara bulan Juli hingga September 1830, barulah pada pertengahan Oktober, Van Sevenhoven menyusun sebuah rancangan perjanjian baru dengan Kesultanan Yogyakarta. Dokumen ini, yang sejatinya adalah piagam penyerahan kekuasaan terselubung, diajukan kepada Gubernur Jenderal Van den Bosch untuk disahkan. Menyusul persetujuan itu, Komisaris Pemerintah Jenderal Johannes van den Bosch mengutus Merkus ke Yogyakarta untuk menuntaskan perundingan dan pelaksanaan aktual isi perjanjian.
Sementara itu, Nahuys, yang sebelumnya berperan besar dalam urusan Solo, tetap tinggal di Surakarta guna memastikan implementasi perjanjian serupa yang telah lebih dahulu diterapkan pada Kasunanan Surakarta. Dengan metode diplomasi koersif dan pemaksaan administratif, kolonialisme Hindia Belanda memperluas kontrol secara de jure dan de facto atas wilayah-wilayah kekuasaan lokal.
Tanggal 3 November 1830 menjadi tonggak baru dalam sejarah subordinasi politik Yogyakarta. Pada hari itu, di hadapan perwakilan kolonial dan pejabat istana, ditandatanganilah perjanjian formal antara Pemerintah Belanda dan Kesultanan Yogyakarta. Di pihak Belanda, Merkus dan Van Sevenhoven membubuhkan tandatangan mereka, sementara dari pihak keraton hadir Sultan Hamengkubuwana V sendiri, didampingi oleh tiga pangeran-bupati.
Isi perjanjian tersebut terang benderang mencerminkan doktrin hukum kemenangan. Pada bagian preambul, secara gamblang dinyatakan bahwa hasil Perang Jawa telah memberikan hak penuh kepada Pemerintah Belanda untuk mengklaim Yogyakarta sebagai wilayah taklukan. Namun, demi alasan "kasih sayang" terhadap penguasa muda dan demi menjaga stabilitas politik lokal, maka hak itu tidak langsung dieksekusi dalam bentuk penghapusan institusi kesultanan, melainkan direduksi ke dalam bentuk kekuasaan simbolik belaka.
Perjanjian ini terdiri dari empat belas klausul yang pada intinya mempersempit kekuasaan otonom Sultan hanya pada wilayah inti Mataram dan Gunung Kidul. Wilayah-wilayah lain di luar itu, termasuk daerah-daerah mancanagara yang semula menjadi sumber ekonomi utama keraton, kini berada di bawah penguasaan langsung Pemerintah Hindia Belanda, meskipun secara formal masih atas nama Sultan.
Sebagai kompensasi atas kerugian pendapatan tersebut, Sultan dijanjikan imbalan keuangan, meski dalam praktiknya, jumlah dan realisasinya kerap diatur secara sepihak oleh pihak kolonial (Louw dan De Klerck, 1909, VI: 316–319; Filet, 1895: 289–293). Hal ini membuktikan bahwa yang diberikan bukanlah hak, melainkan tunjangan—dan bukan otonomi, melainkan ketergantungan.
Klausul yang paling menyakitkan adalah pendirian pengadilan pidana di wilayah kekuasaan Sultan, yang dipimpin oleh seorang hakim Belanda. Lembaga ini mencerminkan penetrasi kekuasaan yudisial kolonial ke dalam jantung istana. Dengan dibentuknya pengadilan ini, praktik hukum adat dan keputusan elite keraton dalam ranah pidana menjadi tidak berlaku lagi tanpa restu pemerintah kolonial.
Klausul lain yang tak kalah menyakitkan adalah kewajiban keraton membayar kompensasi kepada Paku Alam dan Tumenggung Secadiningrat atas tanah-tanah yang telah diambil dan dijadikan wilayah kekuasaan mereka oleh pemerintah. Dengan demikian, sultan bocah bukan hanya kehilangan kekuasaan atas tanah dan rakyatnya, tetapi juga dipaksa membiayai restrukturisasi kekuasaan yang merugikan dirinya sendiri.
Lebih jauh lagi, seperti halnya dalam perjanjian Solo, Sultan dilarang memberikan rekomendasi pengangkatan terhadap para bupati dan kepala di wilayah mancanagara. Dengan kata lain, Sultan tidak lagi memiliki kekuasaan administratif apa pun atas daerah-daerah luar keraton—sebuah amputasi politik yang membuat gelarnya tinggal nama.
Dari sudut historiografi, Perjanjian 3 November 1830 menandai kulminasi dari proses dekonstruksi kedaulatan lokal yang berlangsung secara sistematis dan terstruktur. Penulis melihat bahwa pasca-perang, yang dipertaruhkan bukan semata wilayah atau kekuasaan administratif, melainkan juga identitas dan martabat politik Jawa.
Dalam perspektif ini, Hamengkubuwana V adalah figur simbolik yang terpaksa mengemban beban sejarah yang tidak ia ciptakan sendiri. Sebagai “sultan bocah”, ia dijadikan alat legalisasi kekalahan oleh para pemegang kekuasaan kolonial. Politik paternalistik Belanda, yang dibalut dalam retorika “kasih sayang” kepada penguasa muda, sejatinya adalah taktik kolonial yang memperhalus wajah kekerasan struktural dan menciptakan ilusi kontinuitas di tengah kehancuran kedaulatan.
Perjanjian 3 November 1830 bukanlah akhir dari kisah subordinasi Yogyakarta. Ia adalah fondasi dari sebuah rezim kolonial baru yang memperalat institusi kesultanan sebagai boneka kultural demi melanggengkan hegemoni politik dan ekonomi Belanda di tanah Jawa. Sultan Hamengkubuwana V, yang kemudian menjadi simbol “sultan anak-anak”, adalah manifestasi dari transisi brutal antara kedaulatan tradisional dan kontrol kolonial modern.
Sebagaimana dicatat dalam berbagai arsip dan literatur sezaman, perjanjian ini menciptakan preseden untuk pemangkasan hak istimewa raja-raja Jawa di masa-masa berikutnya. Legasi politiknya masih terasa hingga masa akhir kolonialisme Belanda, bahkan tercermin dalam ketegangan antara simbol dan realitas kekuasaan dalam sejarah kontemporer Yogyakarta.
Mandala, Kekuasaan, dan Wilayah: Evolusi Wilayah Kesultanan Yogyakarta 1755–1830
Kesultanan Yogyakarta, yang lahir dari pembelahan internal Mataram Islam pasca-Perjanjian Giyanti tahun 1755, tidak sekadar mewarisi kekuasaan simbolik atas tanah Jawa bagian tengah. Ia juga mewarisi warisan spasial yang telah dibentuk dan dirawat berabad-abad sebelumnya oleh Majapahit dan Mataram Hindu-Budha. Warisan ini terangkum dalam konsep mandala: suatu struktur tata ruang politik konsentris yang menempatkan kekuasaan raja sebagai pusat dari seluruh tatanan jagat.
Konsep mandala menempatkan kraton sebagai pusat spiritual dan administratif, yang memancarkan kekuasaan ke empat lingkup wilayah yang mengelilinginya. Pertama adalah parentah njero (keraton), kemudian kuthanegara (ibu kota), selanjutnya negaragung (wilayah inti), dan paling luar adalah mancanegara—wilayah terluar yang diperintah atas nama raja oleh para bupati dan penguasa lokal.
Baca Juga : Bisnis Seragam Sekolah Pada Pendidikan Dasar
Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755, yang ditandatangani oleh Pangeran Mangkubumi (kelak bergelar Sri Sultan Hamengku Buwono I), VOC, dan Sunan Pakubuwono III dari Surakarta, menjadi titik tolak berdirinya Kesultanan Yogyakarta. Giyanti membelah Mataram Islam menjadi dua: Kasunanan Surakarta dan Kesultanan Yogyakarta. Namun pembagian ini bukan sekadar garis di atas peta.
Alih-alih menetapkan batas wilayah secara geografis atau topografis, Perjanjian Giyanti menggunakan unit sosial-ekonomi yang disebut cacah, yakni satuan rumah tangga atau keluarga petani. Konsep ini konsisten dengan paradigma agraris kerajaan Jawa tradisional, di mana wilayah tidak diukur dalam kilometer persegi, tetapi dalam jumlah jiwa dan sawah yang dapat digarap.
Pangeran Mangkubumi menerima 53.100 cacah wilayah nagaragung meliputi Mataram, Pajang, Sukawati, Bagelen, Kedu, dan Bumi Gedhe. Sementara untuk wilayah mancanegara, ia mendapatkan 33.950 cacah yang tersebar di Madiun, Magetan, Caruban, sebagian Pacitan, Kertosono, Kalangbret, Ngrawa (Tulungagung), Japan (Majakerta), Jipang (Bojonegoro), Teras Karas (Ngawen), Sela, Warung (Wirasari), dan Grobogan.
Wilayah ini terbentang luas dan tumpang tindih dengan zona pengaruh Surakarta. Karena sifat mandala yang tidak mengenal garis batas kaku, daerah-daerah ini kerap menjadi sumber gesekan antar dua kerajaan pewaris Mataram.
Pada September 1811, kekuasaan kolonial Belanda di Hindia Timur runtuh dan digantikan oleh Inggris. Thomas Stamford Raffles, Gubernur Jenderal Inggris, menghadapi tantangan internal dari penguasa lokal. Salah satunya adalah Sri Sultan Hamengku Buwono II yang kembali naik takhta setelah sebelumnya dipaksa turun oleh Belanda.
Hamengku Buwono II mengajukan klaim dan kompensasi atas wilayah pesisir yang telah direbut VOC sebelumnya. Namun, ketegangan antara Inggris dan pihak kraton tak kunjung mereda dan memuncak dalam peristiwa Geger Sepehi (1812), ketika pasukan Inggris menyerbu Keraton Yogyakarta. Sultan ditangkap dan diasingkan. Sebagai gantinya, Pangeran Mahkota dilantik menjadi Sultan Hamengku Buwono III.
Dalam peristiwa itu pula, Raffles mengangkat Pangeran Notokusumo sebagai Pangeran Merdika bergelar KGPAA Paku Alam I, dan memberikan wilayah teritorial seluas 4.000 cacah kepada Kadipaten baru ini, yang dikenal sebagai Pakualaman.
Wilayah ini diambil langsung dari Kesultanan Yogyakarta, mencakup sebagian Parakan (Kedu), daerah-daerah di Bagelen, serta Klaten. Secara geopolitik, ini merupakan pelemahan teritorial dan simbolik atas kedaulatan kesultanan—sebuah preseden berbahaya bagi masa depan kerajaan.
Krisis internal Jawa kembali mencapai puncaknya dengan meletusnya Perang Jawa (Java Oorlog) yang berlangsung antara 1825–1830. Dipimpin oleh Pangeran Diponegoro—putra dari Sultan Hamengku Buwono III—perang ini pada awalnya adalah protes atas perambahan tanah keluarga bangsawan oleh kolonial, namun dengan cepat berkembang menjadi revolusi politik dan spiritual menentang hegemoni Belanda.
Setelah lima tahun perang, dengan korban ratusan ribu jiwa dan kehancuran besar di wilayah pedalaman Jawa, Belanda mengambil langkah keras. Selain menangkap dan mengasingkan Diponegoro ke Makassar, mereka juga memaksakan penghapusan seluruh wilayah mancanegara dari Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman melalui kontrak politik tahun 1831.
Bagi Kesultanan Yogyakarta, ini adalah amputasi politik. Mandala yang sebelumnya luas dan mencakup berbagai daerah penyangga seperti Grobogan, Madiun, dan Jipang, kini menyempit hanya pada negaragung, yakni wilayah inti kerajaan yang berpusat di sekitar kota Yogyakarta. Wilayah Kesultanan sejak itu tak lagi menjadi kerajaan agraris yang memancarkan kekuasaan ke seluruh penjuru Jawa Tengah, melainkan menjadi pusat simbolik yang dibatasi oleh kontrak politik kolonial.
Untuk Kadipaten Pakualaman, wilayah yang dipertahankan adalah daerah dalam kota Yogyakarta serta Kabupaten Karangkemuning, dengan ibukota Brosot. Wilayah ini terdiri dari empat distrik: Galur, Tawangharjo, Tawangsoko, dan Tawangkarto. Pada masa KGPAA Paku Alam VII, wilayah ini kelak diberi nama Kabupaten Adikarto, dengan Wates sebagai ibukota administratif.
Perjalanan wilayah Kesultanan Yogyakarta antara tahun 1755 hingga 1830 adalah kisah tentang konsolidasi, konflik, dan kolonisasi. Dimulai dari kekuasaan yang berlandaskan konsep mandala—di mana kraton menjadi poros dari tatanan kosmik dan politik—wilayah Yogyakarta kemudian mengalami fragmentasi demi fragmentasi akibat tekanan eksternal dari kolonialisme Belanda dan Inggris. Puncaknya terjadi pada masa pemerintahan Hamengkubuwana V, sultan bocah, ketika Kesultanan Yogyakarta kehilangan wilayah mancanegara dan secara de facto masuk dalam fase subordinasi politik.
Historiografi wilayah Yogyakarta bukan sekadar tentang pemetaan administratif, tetapi juga tentang hilangnya otoritas kosmologis yang selama berabad-abad membentuk peradaban Jawa. Tahun 1830 bukan hanya akhir dari Perang Jawa, tetapi juga menjadi garis demarkasi yang menandai transisi Yogyakarta dari kerajaan mandala ke entitas feodal yang disandera perjanjian-perjanjian kolonial.
______________________________
Catatan Redaksi: Artikel ini merupakan rangkuman berbagai sumber.