free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Puluhan Advokat Muda Gabung Peradi Kabupaten Malang

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

10 - Jun - 2025, 15:47

Loading Placeholder
Advokat muda saat dilantik Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - 36 advokat muda bergabung dengan Peradi Kabupaten Malang. Pelantikan itu dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Luhut Pangaribuan. 

Luhut Pangaribuan mengatakan, pelantikan ini merupakan bagian dari proses pengangkatan dan pembekalan calon advokat. Sebelum nantinya menjalani penyumpahan di Pengadilan Tinggi Surabaya. 

Baca Juga : Niat Pinjam Uang untuk Renovasi, Pemilik Hotel Mandala Puri Malah Merugi Puluhan Miliar

“Ini adalah peristiwa besar, karena mereka toganya telah sama dengan kita dan telah menjadi rekan sejawat. Dan tentunya sebagai advokat di era sekarang ini, harus melek perkembangan teknologi,” kata Luhut, usai pelantikan advokat muda, Selasa (10/6/2025).

Luhut menjelaskan, perkembangan teknologi saat ini semakin berkembang dan merambah ke dunia hukum khususnya persidangan. Oleh karena itu, advokat juga harus mengikuti perkembangan teknologi saat ini. 

“Seperti teknologi AI yang semakin canggih. Dan tentunya sebagai advokat, harus menyikapinya dengan bijak. Namun, ada bagian tertentu yang belum dapat digantikan, yaitu riset suatu perkara secara mendalam. Oleh karenanya suatu perkara, terkait mana yang benar dan mana yang etis harus diteliti secara mendalam dan itu peran dari advokat,” beber Luhut. 

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Kabupaten Malang, Agustian Siagian berharap agar advokat muda dapat menjunjung tinggi kode etik. Karena menurutnya, saat ini sejumlah oknum advokat melanggar kode etik. 

“Ketika seorang advokat sudah dilantik, maka dia telah terikat kode etik serta konstitusi yang ada di Undang-Undang Advokat,” terang Agustian.

Baca Juga : 4 Izin Tambang di Raja Ampat Resmi Dicabut, PT GAG Nikel Masih Aman

Menurut Agustian, sehebatnya advokat jika tidak memegang teguh kode etik tentunya akan berpotensi menelantarkan kliennya. Sehingga, ia tidak ingin ada advokat yang melanggar kode etik dan mencoreng citra. 

“Sehingga, kode etik yang juga kami utamakan. Karena sudah banyak kejadian, oknum advokat tetapi bertindak tidak selayaknya advokat dan ini harus dibasmi,” tukas Agustian. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---