JATIMTIMES - Kurun waktu lima bulan di tahun 2025, Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Batu mencatat 27 kasus klaim pencairan jaminan pensiun (JP). Jumlah totalnya senilai Rp 430,4 juta.
Jumlah itu menurun signifikan jika dibandingkan sepanjang tahun lalu yang mencapai 133 kasus dengan nilai Rp 1,6 miliar.
Baca Juga : Penerimaan Pajak Hotel di Malang Lesu, Porprov Diharapkan Mampu Jadi Pengungkit
Menurut Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu Suyanto, menurunnya jumlah klaim JP bukan tanpa sebab. Salah satunya karena adanya perubahan skema batas usia pencairan klaim tersebut, yang tahun ini ditetapkan menjadi 59 tahun.
"Jadi, perlu masa tunggu hingga 59 tahun itu baru bisa diklaim pencairannya,” terang Suyanto, saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Dia menyebut kebijakan tersebut cukup dikeluhkan para pekerja. Sebab, ada beberapa pekerja yang memang mengajukan pensiun dini hingga terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum genap di usia tersebut.
Penambahan usia pensiun itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Aturan itu menyebut usia pensiun pekerja di Indonesia 57 tahun pada 2019. Angka usia pensiun itu bertambah setiap tiga tahun sekali. Pada 2022 hingga 2024, usia pensiun pekerja Indonesia adalah 59 tahun.
Atas perubahan itu, pekerja perlu menunggu waktu yang lebih lama dibanding sebelumnya. Ia mencontohkan, pekerja yang berhenti pada usia 50 tahun, maka perlu waktu sembilan tahun lagi untuk mencairkan JP.
Baca Juga : Acara Ritual Adat Seblang Bakungan Tahun 2025 Diawali Gerakan Bersih-bersih Sungai
"Apalagi usia masa pensiun di setiap perusahaan berbeda-beda. Tentu masa tunggu pencairan JP dipastikan akan lebih lama," ungkap Yanto, sapaannya.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batu, ada sebanyak 42 ribu pekerja yang memasuki usia pensiun. Dari total itu, sebanyak 13 ribu orang merupakan pekerja usia 55-59 tahun. Kemudian 29 ribu pekerja lainnya berusia lebih dari 60 tahun.
Yanto menambahkan, tidak semua pekerja yang terkena PHK bisa mencairkan JP. Paling tidak, mereka telah memiliki masa iuran paling singkat 15 tahun yang setara dengan 180 bulan. "Kalau di bawah itu masa iurannya, memang tidak dapat klaim JP," ungkapnya.