JATIMTIMES - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) menimpa pekerja di Kota Batu dalam beberapa waktu terakhir. Dinas Tenaga Kerja Kota Batu mencatat ratusan pekerja kena PHK dari awal hingga pertengahan tahun 2025 ini. Mayoritas asal pekerja dari perusahaan yang sama.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu Suyanto mengungkapkan, Januari hingga Mei 2025, ada 143 orang yang terkena PHK. Jumlah itu hampir setara jika dibandingkan angka PHK sepanjang tahun 2024 lalu yakni 145 orang.
Baca Juga : Curi Puluhan Perangkat PJU di Malang Raya, Mantan Teknisi Diamankan Polisi
"Di tahun 2024 lalu 144 orang itu berasal dari perusahaan yang sama, di bidang peternakan unggas di Giripurno Kecamatan Bumiaji," ujarnya.
Dari perusahaan yang sama, sambungnya, ada 139 orang terkena PHK. PHK dilakukan pada ratusan pegawai tersebut untuk dialihkan sebagai tenaga outsourching. Ditanya alasannya, Yanto tak memahami pasti mengapa perusahaan kerap melakukan praktik tersebut.
Di luar itu, tenaga kerja yang terkena PHK juga disumbang oleh beberapa perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata hingga kesehatan. Dengan berbagai alasan, seperti kesalahan fatal dalam bekerja hingga memasuki usia pensiun.
"Mungkin juga ada alasan karena keuangan perusahaan kurang baik," imbuhnya.
Yanto memastikan, para pekerja bisa mengajukan tuntutan agar haknya terpenuhi selama terkena PHK. Disnaker dalam hal ini berperan sebagai mediator antara karyawan dengan perusahaan tersebut atas hubungan industrial.
Dikatakannya, mediator akan mempertemukan kesepakatan kedua pihak, diutamakan agar sesuai aturan yang berlaku. Perhitungan pesangon diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga : 4 Bulan Terakhir Satreskoba Polres Batu Amankan 26 Tersangka
Besaran pesangon dihitung berdasarkan masa kerja. Misalnya, masa kerja satu tahun atau lebih akan diberikan pesangon sebesar dua kali gaji. Sementara dua tahun lebih akan diberikan tiga kali gaji. Besaran itu kemudian juga ditambah dengan uang penghormatan atau Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).
"Setelah mediasi belum ada kesepakatan, maka kami terbitkan anjuran," sambungnya.
Perselisihan tersebut akan dinaikkan ke Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Kendati begitu, Yanto menegaskan sejauh ini tidak ada perselisihan yang sampai ke ranah hukum. Kesepakatan sudah selesai saat proses mediasi.