free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ingat! Balik Nama Kendaraan Bekas Sekarang Gratis, Hanya Perlu Bayar Ini

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

23 - May - 2025, 14:44

Placeholder
Ilustrasi jual beli kendaraan. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan penghapusan balik biaya balik nama kendaraan bermotor. Meskipun begitu, tetap ada biaya yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan tersebut. 

Kebijakan baru ini membuat untung para membeli sepeda motor maupun mobil bekas. Adapun hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi ini menyatakan objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Baca Juga : Raden Trunojoyo dan Tahun-Tahun Api: Awal Kekuasaan di Madura (1670–1672)

Dengan begitu, beban pajak ini hanya berlaku bagi orang pertama yang membeli kendaraan baru di dealer.Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas disebut bukan objek BBNKB.

Kebijakan penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas ini sudah berlaku sejak 5 Januari 2025.

Kendati demikian, pemilik kendaraan tetap harus keluar uang dalam memperoleh surat kendaraan baru usai proses balik nama selesai.

Biaya yang tetap keluar diperuntukan buat membayar PKB, SWDKLLJ, penerbitan STNK, penerbitan TNKB, dan penerbitan BPKB. Biayanya tetap sama yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri.

• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.

• SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.

• Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga

Baca Juga : Fakta Menarik Gundik, Film Horor yang Dibintangi Luna Maya dan Maxime Bouttier 

• Biaya penerbitan tanda nomor kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga

• Biaya penerbitan BPKB: Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.

Melakukan balik nama kendaraan bermotor bekas jelas memberi keuntungan. Pertama, legalitas kepemilikan kendaraan bakal lebih terjamin, lalu pengurusan administrasi kendaraan jauh lebih mudah. Selain itu kita bisa membayar pajak kendaraan tahunan lewat online tanpa harus repot ke Samsat lantaran sudah atas nama sendiri.

Kalaupun STNK atau BPKB hilang, pencarian akan lebih mudah karena identitas kendaraan sudah diketahui dengan pasti. Klaim asuransi kecelakaan juga akan lebih mudah, selain untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain.


Topik

Peristiwa Pajak kendaraan bermotor biaya balik nama balik nama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy