free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

4 Bulan Terakhir Satreskoba Polres Batu Amankan 26 Tersangka

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

22 - May - 2025, 19:02

Placeholder
Para tersangka kasus narkoba saat di Polres Batu, Kamis (22/5/2025). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Batu mengamankan sebanyak 26 tersangka dalam kurun waktu 1 Januari sampai 10 Mei 2025. Dari 26 tersangka terliat dalam 24 perkara.

Antara lain  15 tersangka dari 14 kasus narkotika. Lalu 9 tersangka dari 7 kasus restorative justice. Serta 2 tersangka dari 2 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya).

Baca Juga : Akhirnya, Bupati Sanusi Lantik Kepala Inspektorat Nurcahyo Menjadi Pj Sekda Kabupaten Malang

“Dominan kasus yang diungkap Polres Batu tersangka tidak semua masuk ke tahap dua,” ucap Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata di Polres Batu, Kamis (22/5/2025).

Ya dari 26 tersangka terdapat 17 tersangka prosesnya lanjut penyidikan di Kejaksaan. Kemudian 6 orang menjalani rehabilitasi. Selanjutnya 14 tersangka kini sudah menjalani tahap dua, dan 12 tersangka di tahap penyidikan.

“Karena pertimbangannya ada beberapa faktor nominal barang bukti sesuai yang diatur oleh surat edaran MA. Tiga ada asesmen dari tim terpadu dan kooperatif,” imbuh Andi.

Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan Barang bukti berupa 81,82 gram sabu, 294,35 ganja, dan 4.982 butir pil koplo. Jika dikonversikan ke rupiah jumlah totalnya Rp 116.996.960.

“Rata-rata para tersangka ini merupakan pengedar, perantara dan kurir di wilayah hukum Polres Batu,” imbuh Andi..

Baca Juga : Tahun Ajaran Baru Rawan Pungli di Sekolah, Ini Catatan Ombudsman Jatim

Menurutnya dari barang bukti narkoba yang didapatkan, bisa menyelamatkan sebanyak 5.609 orang dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan jenis ganja serta obat keras berbahaya Pil Double L.

“Kalkulasi 1 gram sabu untuk pemakaian 5 orang, 1,35 gram ganja untuk pemakaian 1 orang, 3 butir koplo untuk pemakaian 1 orang,” tutup Andi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas polres batu andy yudha pranata kota batu kota wisata batu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya