free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Ringkus 3 Pengedar di 2 Lokasi Kota Malang, Amankan Sabu dan Ganja

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - May - 2025, 17:48

Loading Placeholder
Barang bukti sabu dan ganja yang berhasil diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengamankan tiga pelaku pengedar narkoba asal Kota Malang. Ketiga pelaku diamankan petugas dari lokasi yang berbeda dengan mengantongi barang bukti ganja dan sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membeberkan penangkapan ketiga pelaku. Pertama yang diamankan, yakni Faisal (19) warga Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang.

Baca Juga : Kolak Maut di Posyandu Selorejo: Korban Keracunan Tembus 70 Orang, Anak-anak Ikut Tumbang

Faisal berhasil diamankan polisi saat di pinggir Jalan Tanjung Putra Yuda Kelurahan Tanjungrejo pada Senin (5/5/2025) pukul 21.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan 25 plastik klip kecil berisi ganja dan handphone.

Dari 25 plastik klip tersebut didapati ganja seberat 28,3 gram yang diletakkan dalam sebuah tas. "Tas itu kami buka dan digeledah, ditemukan puluhan plastik klip berisi ganja," ucap Yudi, Selasa (13/5/2025).

Saat ditanya, pelaku mengaku ganja tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Malang. Selanjutnya polisi juga mengamankan Qusnul (23) dan Yoppie (27), keduanya berasal dari Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun pada Selasa (6/5/2025) pukul 23.50 WIB.

Keduanya diamankan saat di tepi Jalan Sukun Gempol, Kota Malang. Saat mengamankan keduanya didapati satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 100,82 gram, dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan sebagai sarana. 

“Sama dengan penangkapan sebelumnya, keduanya mengaku kalau narkoba itu akan diedarkan di wilayah Malang,” tambah Yudi.

Baca Juga : Tata Cara Badal Haji Beserta Niat Pelaksanaannya

Akibat dari perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama.

Pasca penangkapan tersebut, pihaknya akan melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. “Termasuk, kami masih mencari dan memburu siapa pemasok narkoba kepada tiga tersangka ini,” tutup Yudi.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---