JATIMTIMES - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengatakan pemerintahannya akan mencabut status bebas pajak Universitas Harvard.
“Kami akan mencabut Status Bebas Pajak Harvard. Itulah yang pantas mereka dapatkan!" tulis Trump dalam postingan di platform media sosialnya, tanpa menjelaskan lebih lanjut dilansir Reuters, Sabtu (3/5).
Baca Juga : Efisiensi Selesai: Anggaran Kementerian Rp 86 Triliun yang Diblokir Bisa Dibelanjakan
Diketahui sebelumnya Trump memang sempat mengancam Harvard agar status bebas pajaknya dicabut karena saat ini sudah menjadi entitas politik, pada 15 April lalu.
Segera setelah itu, juru bicara Gedung Putih Harrison Fields ikut mengatakan bahwa pencabutan status ini dilakukan setelah pemerintahan Trump melaporkan Harvard kepada Internal Revenue Service (IRS) untuk melakukan penyelidikan dan audit kepada Harvard.
Menanggapi hal ini, Harvard mengatakan pencabutan status bebas pajak tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan hukum terhadap undang-undang pajak AS.
Oleh karena itu yang dilakukan Trump atau setiap pegawai Gedung Putih saat ini untuk meminta IRS menyelidiki atau mengaudit individu atau entitas tertentu merupakan bentuk pelanggaran hukum.
"Tidak ada dasar hukum untuk mencabut status bebas pajak Harvard," kata universitas tertua AS itu.
"Pemanfaatan instrumen ini secara tidak sah secara luas akan menimbulkan konsekuensi serius bagi masa depan pendidikan tinggi di Amerika," sambung Harvard.
Selain itu, Harvard juga sudah menggugat pemerintahan Trump atas pembekuan dana hibah federal sebesar US$ 2,2 miliar yang dilakukannya sekitar bulan lalu. Padahal sebagian besar dana hibah tersebut digunakan untuk mendanai penelitian medis dan ilmiah lainnya.
Baca Juga : Runtuh di Hari Sakral: Membedah Strategi Gagalnya Pemberontakan Pulung Ponorogo 1885
Di sisi lain, perwakilan dari Internal Revenue Service tidak menanggapi pertanyaan Trump ataupun Harvard. Padahal menurut undang-undang pajak negara itu, setiap karyawan IRS diharuskan melapor kepada kantor Inspektur Jenderal Perbendaharaan AS untuk Administrasi Pajak jika menerima permintaan yang tidak pantas dari Gedung Putih.
Sama dengan IRS, kantor Inspektur Jenderal Perbendaharaan AS untuk Administrasi Pajak juga menolak untuk berkomentar terkait hal ini. Sehingga tidak bisa dipastikan apakah status bebas pajak Harvard ini benar sudah dicabut.
Sebagai informasi tambahan, sejak dilantik kembali pada Januari 2025, Trump secara konsisten menargetkan universitas-universitas ternama seperti Harvard, Yale, dan Columbia.
Beberapa kebijakan yang telah diberlakukan termasuk pembekuan pendanaan riset dari pemerintah federal, pembatalan visa pelajar asing, investigasi terhadap program akademik, serta tekanan hukum atas tuduhan penyebaran ideologi anti-Amerika dan antisemitisme.
Pemerintahan Trump menyatakan bahwa universitas-universitas ini telah menjadi pusat penyebaran ideologi “Marxis, radikal kiri, dan anti-Yahudi” yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Amerika. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Trump untuk meredefinisi arah pendidikan tinggi nasional berdasarkan prinsip "patriotisme akademik."