JATIMTIMES - Rumah Perjuangan Keadilan Rakyat (RPKR) melakukan demo ke DPRD Jatim atas dugaan pidana korupsi anggota DPRD Jatim inisial ZA. ZA ini juga sebelumnya telah dilaporkan ke KPK oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAKI) Situbondo.
Puluhan Massa RPKR juga menggelar aksi di gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura No. 1 Surabaya. Massa aksi menuntut agar Badan Kehormatan DPRD Jatim menonaktifkan ZA sebagai Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029.
Baca Juga : Pemkot Batu Pastikan THR untuk ASN Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
"Laporan dugaan pidana korupsi Zainiye sedang berproses di KPK, karena itu kami menuntut agar BK DPRD Jatim menonaktifkan," kata Ketua Umum RPKR, Panembahan Soleh," Jumat (21/3/2025).
Soleh menilai apa yang dilakukan oleh ZA selain melanggar pidana juga pelanggaran etika yang menjadi ranah Badan Kehormatan DPRD Jatim. Sebab, sebagai wakil rakyat ia dinilai tidak amanah dalam menggunakan dana yang bersumber dari APBD.
Soleh mengatakan, Zainiye diduga melakukan penyalahgunaan dana kegiatan workshop melalui program swakelola type IV yang bersumber dari dana APBD Jatim tahun 2023. Kegiatan yang dikelola oleh Pokmas Srikandi Situbondo itu diduga tanpa melakukan kegiatan sama sekali atau fiktif.
"DPRD Jatim harus berani membersihkan dirinya dari oknum-oknum anggota dewan yang bermasalah. Kalau tidak, maka akan menjadi pembenaran kalau tindakan itu dilakukan secara kolektif," ujar Soleh.
Sementara itu, H. Rofik, Ketua Fraksi PPP dan PSI DPRD Jatim menjelaskan ZA Bendahara Fraksi PPP-PSI tidak hadir dalam paripurna Jumat 21 Maret 2025. Terkait persoalan kasus dugaan penyelewengan dana kegiatan workshop yang dialamatkan ke ZA menurutnya hal itu sulit terjadi.
Baca Juga : Bank Jatim Catatkan Laba Bersih Terbesar di Antara BPD
Rofik mengungkapkan, aliran dana workshop itu dari Bendahara Setwan DPRD Jatim langsung ke pelaksana kegiatan workshop, dalam hal ini kelompok masyarakat atau Pokmas. Ia memastikan anggota DPRD Jatim tidak mengelola uang workshop sepeser pun.
"Anggota Dewan tinggal hadir sebagai pemateri workshop. Terkait pencairan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan dilaksanakan langsung oleh Pokmas," imbuh Rofik.