free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

BPJS Ketenagakerjaan Malang Gelar Sosialisasi Program Jasa Konstruksi, Pekerja Proyek Kini Lebih Terlindungi

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

21 - Mar - 2025, 12:22

Loading Placeholder
Kolase foto saat BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang menggelar sosialisasi Program Jasa Konstruksi (Jakon) kepada lurah dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) se-Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang menggelar sosialisasi Program Jasa Konstruksi (Jakon) kepada lurah dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) se-Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Program ini memberikan perlindungan bagi pekerja jasa konstruksi melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang akan menanggung risiko selama proyek berlangsung. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Zulkarnain Mahading, menjelaskan bahwa program Jakon hadir sebagai upaya melindungi tenaga kerja sektor konstruksi. 

Baca Juga : Bertemu Mensos, Bupati Situbondo Diminta Siapkan Tempat untuk Sekolah Rakyat

"Harapannya, seluruh pekerja proyek di Kecamatan Lowokwaru bisa menjadi peserta. Dengan begitu, mereka akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika terjadi risiko, negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan," ujarnya. 

Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis sertifikat kepesertaan Jakon kepada Pokmas Tlogomas. Pokmas ini telah mendaftarkan 44 proyek dengan total iuran sebesar Rp 2.633.281. Besaran iuran Jakon sendiri bervariasi, yakni mulai dari 0,21% dari nilai proyek untuk JKK dan 0,03% dari nilai proyek untuk JKM. 

Zulkarnain menegaskan bahwa pekerja proyek yang tergabung dalam program Jakon akan mendapatkan manfaat perlindungan maksimal jika mengalami kecelakaan kerja. 

"Jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan akan ditanggung hingga peserta dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis. Jadi, pekerja tidak perlu khawatir akan biaya pengobatan," jelasnya. 

Selain itu, jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. "Ada juga manfaat beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta, dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, dengan total maksimal Rp 174 juta," tambah Zulkarnain. 

Baca Juga : Bersama Mbak Cicha, Mas Dhito Tunaikan Pembayaran Zakat Melalui Baznas

Tak hanya kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia karena sebab lain. "Kami berharap santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," katanya. 

Zulkarnain menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial resmi dari pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja. 

"Dengan perlindungan Jakon, pekerja proyek bisa bekerja dengan lebih tenang. Kerja keras mereka menjadi bebas cemas, bukan hanya karena manfaat yang diberikan jika terjadi risiko, tetapi juga karena ada kepastian perlindungan di setiap pekerjaan yang mereka jalani," pungkas Zulkarnain.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---