JATIMTIMES - Umat Islam di Indonesia telah memasuki 10 hari terakhir bulan Ramadan 1446 H mulai Kamis (20/3/2025) malam atau bertepatan dengan malam Jumat (21/3/2025). Momen 10 hari terakhir di bulan Ramadan menjadi kesempatan emas bagi kaum Muslim untuk meraih Lailatul Qadar. Salah satu amalan yang dianjurkan pada periode ini adalah itikaf di masjid.
Itikaf merupakan ibadah dengan cara berdiam diri di masjid untuk memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, terutama dalam rangka mencari keberkahan Lailatul Qadar.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda bahwa itikaf pada 10 malam terakhir Ramadan memiliki keutamaan tersendiri:
مَنِ اعْتَكَفَ مَعِيْ فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ
"Siapa yang ingin beri'tikaf bersamaku, maka beri'tikaflah pada sepuluh malam terakhir" (HR Ibnu Hibban).
Niat Itikaf
Seperti halnya ibadah lain, itikaf harus diawali dengan niat. Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Ustadz Alhafiz Kurniawan, menjelaskan bahwa ada beberapa lafaz niat yang dapat digunakan.
Niat pertama bersumber dari kitab Tuhfatul Muhtaj dan Nihayatul Muhtaj, sebagaimana dilansir dari NU Online:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ مَا دُمْتُ فِيهِ
"Saya berniat itikaf di masjid ini selama saya berada di dalamnya."
Lafaz lain yang dapat digunakan berasal dari kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi:
نَوَيْتُ الاِعْتِكَافَ فِي هذَا المَسْجِدِ لِلّهِ تَعَالى
"Saya berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah SWT."
Ustadz Alhafiz menekankan bahwa niat tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus ada ketetapan dalam hati.
Bagi yang bernazar untuk melakukan itikaf, maka niatnya berbeda karena hukum itikaf yang awalnya sunnah berubah menjadi wajib. Berikut lafaz niatnya:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
"Aku berniat i’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah."
Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Situbondo Tahun 2024 Melambat, Berikut Kata Wabup Mbak Ulfi
Macam-Macam Itikaf
Itikaf terbagi dalam tiga kategori, yaitu:
• Itikaf Mutlak
Niatnya sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى
"Aku berniat i'tikaf di masjid ini karena Allah."
• Itikaf dengan Durasi Tertentu
Bisa sehari, semalam, atau satu bulan penuh. Niatnya sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا / لَيْلًا كَامِلًا / شَهْرًا لِلَّهِ تَعَالَى
"Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah."
• Itikaf yang Dinazarkan
Jika seseorang bernazar untuk itikaf, maka hukumnya menjadi wajib. Lafaz niatnya:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
"Aku berniat i'tikaf di masjid ini fardhu karena Allah."
Jika itikaf yang dinazarkan dilakukan selama satu bulan penuh tanpa terputus, maka niatnya:
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
"Aku berniat i'tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah."
Dalam itikaf mutlak, jika seseorang keluar dari masjid tanpa niat kembali, maka ketika kembali harus membaca niat lagi. Sebaliknya, jika ada niat untuk kembali ke masjid semula atau masjid lain, maka niat sebelumnya tetap berlaku.
Waktu Terbaik untuk Itikaf
Itikaf bisa dilakukan kapan saja, termasuk di waktu-waktu yang diharamkan untuk salat. Namun, waktu terbaik adalah pada 10 malam terakhir Ramadan karena besarnya peluang meraih Lailatul Qadar.
Allah SWT merahasiakan waktu Lailatul Qadar agar umat Islam lebih giat dalam beribadah, baik wajib maupun sunnah, tanpa melewatkan malam penuh berkah tersebut.
Hukum Itikaf
Secara umum, hukum itikaf adalah sunnah. Namun, bisa menjadi wajib jika seseorang bernazar. Sebaliknya, bisa menjadi haram jika dilakukan oleh istri atau hamba sahaya tanpa izin, dan makruh jika perempuan yang beri’tikaf menimbulkan fitnah.
Rukun Itikaf
Ustadz Tatam Wijaya menjelaskan bahwa itikaf memiliki empat rukun utama, yaitu:
• Niat
Jika itikafnya karena nazar, maka harus menyebutkan status fardhu dalam niatnya.
• Diam di Masjid
Minimal selama waktu tuma’ninah dalam salat.
• Masjid
Itikaf hanya sah dilakukan di masjid.
• Orang yang Beritikaf
Syarat Orang yang Beritikaf
Mengacu pada Kitab Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah juz 5 halaman 209, ada beberapa syarat bagi orang yang ingin beri’tikaf, yaitu:
• Beragama Islam
Itikaf tidak sah dilakukan oleh non-Muslim.
• Berakal Sehat
• Mampu Membedakan Hal Baik dan Buruk (Tamyiz)
• Suci dari Haid dan Nifas
Wanita yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan berada di masjid.
• Suci dari Junub
Orang dalam keadaan junub tidak diperkenankan berlama-lama di dalam masjid.
Hal-Hal yang Membatalkan Itikaf
Beberapa hal dapat membatalkan itikaf, antara lain:
• Berhubungan suami-istri
• Mengeluarkan aperma dengan sengaja
• Mabuk yang disengaja
• Keluar dari islam (murtad)
• Haid dan nifas
• Keluar dari masjid tanpa alasan yang dibolehkan
• Keluar masjid untuk keperluan yang bisa ditunda
• Keluar dengan alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keinginan sendiri.
Itulah panduan lengkap itikaf di masjid, mulai dari niat hingga hal-hal yang membatalkan. Semoga informasi ini bermanfaat.