free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Serba Serbi

15 Maret 2025 Diperingati World Consumer Rights Day, Apa Saja Hak dan Kewajiban sebagai Konsumen?

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

15 - Mar - 2025, 17:20

Loading Placeholder
Ilustrasi konsumen.(Foto: Pexels/Anna Shvets)

JATIMTIMES - World Consumer Rights Day atau hari hak konsumen sedunia diperingati setiap tanggal 15 Maret. Hari ini merupakan kesempatan untuk menuntut agar hak-hak semua konsumen dihormati dan dilindungi, serta memprotes penyalahgunaan pasar dan ketidakadilan sosial.

Secara global, hari hak konsumen diakui dengan dukungan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan badan-badan internasional lainnya. Selama lebih dari 40 tahun Consumers International telah menjalankan kampanye ini dengan mengangkat tema berbeda-beda untuk membantu mobilisasi aksi global dalam isu-isu mendesak yang berdampak pada konsumen.

Baca Juga : RS Sarankan Penjenguk Mbok Yem Ngobrol dengan Keluarga, Penjaga Warung yang Dikenal Pendaki Gunung Lawu

Dikutip dari Unggahan Resmi Dinas Kominfo Kota Batu melalui Instagram @pemkotbatu_official, dari sejarahnya, hari hak konsumen sedunia diperingati sejak 15 Maret tahun 1983, diinisiasi oleh Consumers International. Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran akan hak & kewajiban konsumen di seluruh dunia.

Untuk peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia tahun 2025, Consumers International mengusung tema "A just transition to sustainable lifestyles" atau transisi yang adil menuju gaya hidup yang berkelanjutan. Tema ini mencerminkan kebutuhan mendesak untuk membuat pilihan gaya hidup yang berkelanjutan dan sehat tersedia, dapat diakses, dan terjangkau oleh semua konsumen, juga sambil memastikan bahwa transisi ini menjunjung tinggi hak-hak dan kebutuhan dasar masyarakat.

Berikut 8 hak konsumen yang harus diketahui: 

1. Hak Atas Keamanan

Sebagai konsumen yang membeli atau menggunakan produk atau jasa, produk dan layanan yang digunakan haruslah aman.

2. Hak Atas Informasi

Sebagai konsumen, setiap krang berhak mendapatkan informasi yang benar dan jelas. 

3. Hak Untuk Memilih

Konsumen bebas memilih produk yang diinginkan yang dalam prosesnya tanpa paksaan. Sebab, hal tersebut bisa dikategorikan pelanggaran pidana karena mengganggu kenyamanan.

4. Hak Untuk Didengar

Setiap orang yang menjadi konsumen bisa saja mengalami masalah atau kelihan produk atau jasa. Keluhan konsumen berhak disampaikan dan harus ditanggapi oleh produsen.

5. Hak Atas Pendidikan Konsumen

Konsumen berhak mendapatkan edukasi tentang hak dan kewajibannya.

6. Hak Atas Ganti Rugi

Setiap pengguna produk dan layanan bisa saja mendapatkan masalah dan mengeluh akibat dampak produk dan layanan yang dimaksud. Konsumen berhak mendapatkan kompensasi atas produk cacat atau layanan buruk.

7. Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Sehat

Baca Juga : Sambut Lebaran, 3 Kereta Api Keberangkatan Stasiun Malang Tawarkan Ini

Dalam hal konsumsi produk, produk yang dikonsumsi harus ramah lingkungan.

8. Hak Atas Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Konsumen berhak mendapatkan akses ke kebutuhan dasar seperti pangan dan air bersih.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

Serba Serbi

Artikel terkait di Serba Serbi

--- Iklan Sponsor ---