JATIMTIMES – Persoalan bangunan yang berdiri tanpa memperhatikan peruntukan dan aturan perizinan mulai dikaitkan dengan persoalan banjir di sejumlah kawasan Kota Malang.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai pembangunan yang tidak diawasi sejak awal berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi lingkungan. Salah satunya ketika pembangunan berdampak terhadap saluran air dan sistem drainase.
Baca Juga : Antimikroba, Tahan UV hingga Garansi 38 Tahun, Penguin Total Drain Ready Stock di Graha Bangunan Blitar
Dito menyebut persoalan semacam ini tidak hanya ditemukan di satu kawasan. DPRD telah menerima laporan dari warga di Cluster Nirwana Pandanwangi dan Sigura-gura Residence.
“Banyak kondisi seperti ini di beberapa titik lain. Yang sudah melaporkan dan audiensi dengan kami ada di Cluster Nirwana Pandanwangi dan Sigura-gura Residence,” kata Dito.
Persoalan serupa, lanjut dia, juga ditemukan di Madyopuro dan Tasikmadu. Masing-masing kawasan memiliki persoalan berbeda, tetapi menunjukkan adanya pembangunan yang perlu mendapat pengawasan lebih serius.
Menurut Dito, kondisi tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Ia menduga lemahnya pengawasan selama bertahun-tahun membuat pembangunan yang tidak sesuai ketentuan terus berkembang hingga akhirnya berdampak terhadap masyarakat. “Bisa dibilang ini semacam pembiaran yang terjadi bertahun-tahun, bahkan belasan atau puluhan tahun,” tegasnya.
Dito menilai persoalan pembangunan dan banjir tidak bisa dipisahkan ketika sebuah bangunan mengganggu fungsi lingkungan, termasuk saluran air. Karena itu, pengawasan pembangunan harus dilakukan sejak awal, bukan setelah muncul persoalan.
Ia juga menegaskan penanganan banjir tidak cukup hanya dilakukan ketika genangan sudah terjadi. Pemerintah perlu melihat berbagai faktor yang berpotensi memperparah banjir, termasuk pembangunan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kalau kita runtut siapa yang salah, tentu ini banyak pihak. Dari masyarakat sendiri, dari pemerintah sendiri melakukan pembiaran, termasuk pemangku wilayah,” ujarnya.
Karena itu, RT, RW dan lurah diminta ikut mengawasi pembangunan di wilayahnya. Pengawasan di tingkat lingkungan dinilai penting untuk mencegah pembangunan yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Baca Juga : Muktamar Ke-35 NU Tak Melulu soal Pemilihan Ketum, Ini Isu Penting yang Dibahas
“RT, RW, lurah juga harus ikut mengawasi dan memonitor pembangunan yang dilakukan di wilayahnya,” kata Dito.
Dito mengingatkan, penerapan sistem perizinan melalui Online Single Submission (OSS) tidak boleh membuat pemerintah daerah kehilangan fungsi pengawasan. Pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembangunan di wilayahnya tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat.
“Tidak serta-merta meskipun sekarang perizinan ada di OSS, pemerintah lepas tangan terhadap perizinan pembangunan,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkot Malang memiliki sejumlah instrumen regulasi untuk melakukan pengawasan hingga penindakan. Di antaranya PP Nomor 16 Tahun 2021, Perda Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dito berharap regulasi tersebut tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas. Konsistensi pengawasan dan penegakan aturan diperlukan agar pembangunan bermasalah tidak terus bermunculan dan memperbesar persoalan lingkungan.
“Termasuk yang sekarang terjadi bisa dilakukan penegakan Perda, bisa dilakukan penyelesaian masalah supaya masalah banjir tidak menjadi masalah favorit kembali yang tiap tahun selalu terjadi,” pungkasnya.