free web hit counter
Promo Tokopedia
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Eks BPD Brengkok Sesalkan Dugaan Pungli PTSL, Bakal Lanjut ke APH

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : Dede Nana

10 - Aug - 2026, 13:02

Loading Placeholder
Para mantan BPD Brengkok, saat koordinasi ke kantor Kecamatan Brondong Lamongan

JATIMTIMES - Para mantan anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Brengkok Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan mendatangi Kantor Kecamatan Brondong untuk koordinasi atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026, Senin (10/8/2026).

Menurut Nur Aziz, salah satu mantan anggota BPD yang ikut dalam pertemuan tersebut, mengatakan bahwa modus dugaan pungutan liar PTSL yang dilakukan Kepala Desa Brengkok, dengan dibuatkan surat jual beli baru atau surat hibah baru dengan biaya yang sangat tidak wajar, yakni jutaan hingga puluhan juta rupiah.

Baca Juga : Pencuri Motor Petani Saat Panen Diciduk Polisi 

 

“Meskipun warga sudah punya surat jual beli atau hibah jika tidak ada Nomor C Desa dan Persil juga dipungut biaya lagi,”  jelas pria yang saat ini berprofesi sebagai Advokat dan Dosen USB itu.

Seharusnya, masih menurut Aziz, jika warga yang ikut PTSL tidak punya bukti kepemilikan tanah cukup dibuatkan surat penguasan fisik tanah. Hal tersebut berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/BPN, Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang disebutkan bahwa dalam hal bukti kepemilikan tanah masyarakat tidak lengkap atau tidak ada sama sekali maka dapat dilengkapi dan dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis tentang pemilikan dan/atau penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik oleh yang bersangkutan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa biaya PTSL yang ditentukan sebesar Rp. 800 ribu perbidang tanah juga melanggar ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa PDT Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017, yang telah menentukan biaya PTSL untuk wilayah Jawa sebesar Rp. 150 ribu.

“Kami masih melakukan investigasi untuk mengumpulkan data, bukti dan fakta di masyarakat. Jika bukti yang kita dapatkan dilapangan cukup kuat akan segera untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) adanya dugaan tindak korupsi dalam penyalahgunaan wewenang sesuai yang diatur dalan Pasal 3 UU Tipikor,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Desa Brengkok, Nuriyadi, belum memberikan jawaban apapun, saat dikonfirmasi JatimTimes melalui pesan instan terkait hal tersebut. Padahal terdapat notifikasi dibaca.

Baca Juga : Pencuri Motor Petani Saat Panen Diciduk Polisi 

 

Sementara itu, Camat Brondong, Nurul Khumaidah, menyampaikan agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, demi terlaksananya program PTSL yang baik bagi masyarakat.

“Kami tidak tahu persis soal biaya-biaya yang dimaksud. Karena itu kebijakan internal pemerintah desa. Mungkin lebih jelas, bisa ditanyakan langsung kepada Kepala Desa. Namun kami hanya bisa menyarankan agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan duduk bersama,” tuturnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---