JATIMTIMES - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II membukukan penerimaan pajak sebesar Rp16,08 triliun hingga 31 Juli 2026. Realisasi tersebut mencapai 44,23 persen dari target penerimaan tahun 2026.
Capaian tersebut naik hingga 25,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan tersebut menunjukkan aktivitas ekonomi di wilayah kerja DJP Jawa Timur II tetap berkembang secara positif.
Baca Juga : Perkuat Daya Saing Global, MAN 2 Kota Malang Dorong Siswa Bidik Kampus Luar Negeri
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra mengungkapkan adanya peningkatan penerimaan serta didukung oleh kepatuhan wajib pajak yang terus membaik. Menurutnya, sinergi dengan berbagai pihak menjadi faktor penting dalam menjaga kinerja penerimaan pajak negara.
"Kanwil DJP Jawa Timur II berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp16,08 triliun atau 44,23 persen dari target. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan tumbuh 25,04 persen," ungkapnya saat Media Gathering dan Media Briefing 2026 di Sidoarjo pada Selasa (04/08/2026).
Menurutnya, secara nasional, realisasi penerimaan pajak hingga 31 Juli 2026 mencapai Rp1.209,6 triliun. Nilai tersebut setara 51,31 persen dari target penerimaan tahun ini. Sementara itu, penerimaan pajak di Provinsi Jawa Timur mencapai Rp63,64 triliun. Angka tersebut telah memenuhi 44,03 persen dari target yang ditetapkan.
Berdasarkan jenis pajak, penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II masih didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar 31,55 persen. Selanjutnya, PPN Impor berkontribusi 26,39 persen dan PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 17,17 persen.
"PPh Pasal 21 menyumbang 10,03 persen terhadap total penerimaan. Adapun PPh Pasal 22 Impor memberikan kontribusi sebesar 5,57 persen," imbuhnya.
Dari sisi lapangan usaha, sektor industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dengan kontribusi 56,10 persen. Posisi berikutnya ditempati sektor perdagangan besar dan eceran sebesar 21,64 persen. Selanjutnya, sektor administrasi pemerintahan menyumbang 7,48 persen terhadap penerimaan pajak. Sementara sektor konstruksi berkontribusi 2,10 persen dan sektor usaha lainnya mencapai 12,67 persen.
Baca Juga : Sisir Persoalan Tanah di Jombang, DPRD Jatim Tegaskan Kepastian Hukum Aset Pemprov
Selain penerimaan pajak, DJP Jawa Timur II juga mencatat kepatuhan formal wajib pajak terus meningkat. Hingga 31 Juli 2026, sebanyak 740.070 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah diterima, terdiri atas 671.253 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 68.817 SPT Wajib Pajak Badan.
Arridel berharap agar kemitraan yang telah terjalin dengan media semakin erat dan produktif. Menurutnya, keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak tidak hanya bergantung pada kualitas pelayanan dan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan dukungan komunikasi publik yang efektif
"Media merupakan jembatan penting antara pemerintah dan masyarakat. Melalui sinergi yang semakin kuat, kami berharap berbagai kebijakan perpajakan dapat dipahami secara utuh sehingga mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong tumbuhnya kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Pajak yang kita bayarkan hari ini akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik untuk Indonesia yang semakin maju." pungkasnya