free web hit counter
Promo Tokopedia
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

KPK Bantah Beri Perlakuan Khusus kepada Febrie Adriansyah, Semua Prosedur Sesuai Aturan

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

27 - Jul - 2026, 15:07

Loading Placeholder
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat akan ditahan oleh Kejagung. (Foto X @uniliswaraO)

JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Meski dititipkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), seluruh hak dan kewajiban Febrie disebut tetap mengikuti aturan yang berlaku bagi setiap tahanan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul sorotan publik terkait penempatan Febrie di Rutan KPK. Lembaga antirasuah itu menegaskan seluruh prosedur penahanan, mulai dari registrasi hingga hak kunjungan, dijalankan sesuai standar operasional tanpa ada perlakuan istimewa.

Baca Juga : Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Dinyatakan Wanprestasi dan DPRD Jatim Dorong Bayar Kerugian Rp 2,2 Miliar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Febrie menjalani seluruh tahapan administrasi sebagaimana tahanan lainnya, termasuk saat proses registrasi di Rutan KPK.

"Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur," ujar Budi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Budi menjelaskan, rompi yang dikenakan Febrie merupakan atribut tahanan milik Kejaksaan Agung. "Atribut rompi tahanan dari Kejaksaan Agung," katanya.

Menurut Budi, tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Febrie selama menjalani masa penahanan. Seluruh ketentuan di Rutan KPK diterapkan tanpa membedakan status maupun latar belakang tahanan.

"Tidak ada perlakuan istimewa. Semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK. Hal ini juga diterapkan untuk tersangka lainnya," ujarnya.

Ia menambahkan, jadwal kunjungan keluarga maupun pihak lain juga mengikuti aturan yang berlaku di Rutan KPK. "Termasuk terkait jadwal kunjung juga sesuai jadwal di Rutan KPK," imbuhnya.

Budi mengungkapkan, pada Senin (27/7/2026), keluarga Febrie telah melakukan kunjungan sekaligus mengirimkan makanan.

"Benar. Hari ini pihak keluarga sudah melakukan kunjungan terhadap FA di Rutan KPK. Selain itu, FA juga sudah mendapat kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat," kata Budi.

Menurut dia, menerima kunjungan keluarga maupun kiriman makanan merupakan hak dasar setiap tahanan yang berada di Rutan KPK, bukan hanya untuk Febrie. "Hak-hak dasar sebagai seorang tahanan ini juga didapatkan oleh tahanan lainnya," tegasnya.

Baca Juga : Kenal Korban Lewat Media Sosial, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Situbondo Ditangkap

Penempatan Febrie di Rutan KPK sendiri merupakan keputusan Kejaksaan Agung. Febrie dititipkan di rutan tersebut untuk menjalani 20 hari pertama masa penahanan.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menjelaskan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan perlindungan terhadap tersangka.

Menurut Rudi, selama menjabat sebagai jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatannya. "Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," ujar Rudi, Jumat (24/7/2026).

Selain faktor keamanan, penempatan Febrie di Rutan KPK juga bertujuan menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum, sekaligus memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK.

KPK juga menegaskan bahwa penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum bukan merupakan praktik baru. Menurut Budi, mekanisme tersebut dapat dilakukan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan maupun karena pertimbangan tertentu.

"Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Dengan demikian, KPK menegaskan mekanisme penitipan tahanan antarlembaga merupakan hal yang lazim dilakukan dalam proses penegakan hukum. Meski dititipkan di Rutan KPK, seluruh aturan yang berlaku tetap diterapkan sama kepada Febrie Adriansyah sebagaimana tahanan lainnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---