free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Kasus KIP UNISLA Terbukti Ada Penyimpangan Miliyaran Rupiah, Pelapor Bantah Cabut Laporan

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

10 - Jul - 2026, 14:51

Loading Placeholder
Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK), Afif Muhammad, saat memberikan keterangan kepada wartawan

JATIMTIMES - Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK), Afif Muhammad, menegaskan tidak pernah mencabut laporannya terkait dugaan penyimpangan dana program Bidikmisi tahun 2019 dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2020 dan 2021 mahasiswa Universitas Islam Lamongan (UNISLA) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Menurutnya, pengambilan berkas laporan tersebut berdasarkan arahan agar dialihkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan diserahkan/ diterima pada tanggal 26 Januari 2023, beserta lampiran bukti-bukti.

Baca Juga : Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul, Singgung Temuan 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar

"Hingga saat ini, saya tidak pernah mencabut laporan itu," tegas Afif kepada wartawan, Jum'at (10/7/2026).

Memang dari Kejari, masih kata Afif, berkasnya saya ambil, karena diarahkan agar dimasukkan ke Kejati. Karena kasus itu juga dilaporkan oleh Febri (mantan ketua BEM) ke Kejati dan KPK. Jadi bukan mencabut laporan!," terusnya.

Afif juga menyampaikan dari laporan tersebut muncul hasil audit dari Inspektorat Jendral Kementerian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan total Rp 7,7 miliyar.

"Seharusnya dari hasil audit itu, pelakunya langsung ditangkap. Karena terbukti ada penyimpangan, dan bukan cuma dikembalikan kerugiannya. Kalau caranya seperti ini, akan lahir koruptor-koruptor baru. Karena merasa ke-enakan tanpa diproses hukum pidananya," ujarnya.

Berdasarkan sumber data yang dihimpun, total anggaran program-program tersebut sekitar Rp.12 miliyar. Kemudian hasil temuan Inspektorat Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 15/R11NSP.Inv.itjen/II/2023, tanggal 9 Februari 2023, menyimpulkan terbukti adanya penyimpangan buku tabungan milik mahasiswa penerima Bidikmisi angkatan 2019, KIP kuliah angkatan 2020 dan 2021, serta kartu ATM milik penerima KIP kuliah angkatan 2020 oleh pengelola Bidikmisi/ KIP kuliah UNISLA.

Selanjutnya, terbukti adanya pembayaran biaya pendidikan atau biaya lain yang dibebankan pada para penerima tersebut, dan terbukti adanya penerima fiktif atau mahasiswa yang tidak aktif yang masih tercatat sebegai penerima manfaat, hingga terbukti adanya permintaan pembayaran yang diwajibkan kepada tiap-tiap mahasiswa penerima untuk kegiatan Pondok Pesantren Mahasiswa (Popesma), dengan total temuan sekitar Rp 7,7 miliar rupiah.

Pelapor berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, dan melanjutkan kasus tersebut. "APH harus lebih tegas dan profesional untuk melanjutkan kasus ini. Jadi tidak hanya selesai dengan pengembalian. Begitupun kalau memang dikembalikan, harus diserahkan kepada negara dan penerima manfaat. Bukan untuk kegiatan lain di kampus," tegasnya.

Baca Juga : Kades dan Bendahara Desa Jangkar Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 289 Juta di Situbondo

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Erfan Nurcahyo, membenarkan bahwa sebelumnya laporan dugaan penyimpangan program Bidikmisi dan dana KIP Kuliah UNISLA masuk ke Kejari Lamongan, dan telah dicabut oleh pelapornya.

"Hal tersebut berdasarkan berkas tahun 2024. Di situ pelapor menyampaikan bahwa laporannya telah dicabut," kata Erfan, Kamis (9/7/2026).

Meski demikian, Kejari Lamongan akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami akan menanyakan apakah perkara itu sudah ditangani oleh Kejati ataupun KPK. Ada juga rekomendasi dari Itjen Kemdiktisaintek agar temuan yang ada ditindaklanjuti. Sementara untuk laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri Lamongan memang sudah ditarik oleh pelapor," jelasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---