free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Ditetapkan Jadi Hari Kepercayaan, Apakah 13 Juli 2026 Libur? Ini Penjelasan Pemerintah

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

08 - Jul - 2026, 15:36

Loading Placeholder
Ilustrasi tanggal 13 Juli. (Foto: iStock)

JATIMTIMES - Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan tersebut menjadi langkah baru dalam memberikan pengakuan terhadap keberadaan penghayat kepercayaan di Indonesia yang selama ini menjadi bagian dari keberagaman bangsa.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Melalui penetapan tersebut, pemerintah ingin menegaskan bahwa kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa memiliki tempat dalam perjalanan sejarah serta kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga : Dua Atlet Panahan Binaan Petrokimia Siap Harumkan Gresik di Kejurnas 2026

Penetapan hari peringatan baru ini pun langsung menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, setiap adanya penambahan hari besar dalam kalender nasional kerap membuat publik bertanya apakah tanggal tersebut juga masuk dalam daftar hari libur nasional.

Lantas, apakah 13 Juli 2026 juga ditetapkan sebagai hari libur nasional? Berikut penjelasan lengkapnya. 

Jawabannya, tidak. Meski kini telah resmi diperingati sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, tanggal 13 Juli belum berstatus sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.

Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bentuk pengakuan negara terhadap para penghayat kepercayaan di Indonesia. Selain itu, pemerintah menegaskan pemilihan tanggal 13 Juli memiliki nilai historis yang berkaitan dengan perjalanan lahirnya konstitusi bangsa.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan, pemilihan tanggal tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki kaitan dengan rapat besar Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 13 Juli 1945 yang membahas sejumlah hal penting terkait konstitusi Indonesia.

"Penetapan tanggal 13 Juli juga adalah satu penetapan yang historis, karena ini dikaitkan dengan rapat besar tanggal 13 Juli tahun 1945 ketika pembicaraan tentang konstitusi kita," kata Fadli Zon saat ditemui di TMII, Jakarta Timur, dikutip Rabu (8/7).

Setelah penetapan tersebut diumumkan, pertanyaan mengenai status libur nasional pun muncul. Masyarakat ingin mengetahui apakah pemerintah akan memberikan tambahan hari libur seiring dengan hadirnya peringatan nasional baru tersebut.

Namun, terkait kemungkinan menjadikan 13 Juli sebagai hari libur nasional, Fadli Zon menyebut hingga saat ini belum ada keputusan. Menurutnya, hal tersebut masih perlu dikaji dan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum ditetapkan.

"Tadi kalau kita sampaikan, kalau semuanya hari libur, habislah ya hari kerja kita. Saya yakin ini teman-teman juga sudah sangat semangat dengan pengakuan ini," ujar Fadli Zon.

Baca Juga : Miliki Aset di Atas 40 Triliun, Bank Jatim Pertahankan Bisnis Award 2026 Kategori BPD

Ia menambahkan, Indonesia saat ini sudah memiliki jumlah hari libur yang cukup banyak dibandingkan sejumlah negara lain. Karena itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan tambahan hari libur agar tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan aktivitas ekonomi.

"Karena kalau hari libur kita ini termasuk salah satu hari libur terbanyak di dunia. Kasihan juga nanti, walaupun pasti banyak orang yang suka," lanjutnya.

Lebih lanjut, Fadli menegaskan bahwa tujuan utama penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan untuk menambah jumlah hari libur. Menurutnya, keputusan tersebut lebih menekankan pada pengakuan dan penghormatan negara terhadap penghayat kepercayaan.

"Kita berharap ini bagian dari pengakuan terhadap Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai juga dengan amanat konstitusi kita," katanya.

Sebagai informasi, tidak semua hari peringatan nasional otomatis menjadi hari libur. Beberapa peringatan hanya ditetapkan sebagai momentum nasional untuk mengenang peristiwa penting, meningkatkan kesadaran masyarakat, maupun memberikan penghormatan terhadap nilai tertentu.

Dengan demikian, Senin, 13 Juli 2026, tetap menjadi hari kerja seperti biasa. Aktivitas sekolah, perkantoran, dan pelayanan publik tetap berjalan normal karena Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa belum termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---