JATIMTIMES – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Kabupaten Situbondo memberikan waktu 14 hari kepada PT Fuyuan Biologi Technology untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengolahan limbah cair perusahaan. Langkah tersebut diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran perairan di wilayah Kecamatan Banyuglugur.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Sahono Budianto, menjelaskan bahwa tim KKP telah turun ke lapangan sejak awal pekan untuk melakukan pemeriksaan, mengumpulkan data, meminta keterangan dari berbagai pihak, serta mengambil sampel air sesuai prosedur yang berlaku.
Baca Juga : Gandeng BRI, PLN UP3 Malang Perkuat Sinergi lewat Jalan Sehat Bareng Mitra
Menurut Sahono, hasil pemeriksaan menemukan sejumlah aspek teknis yang harus segera dibenahi oleh perusahaan, terutama pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), agar air buangan yang dialirkan ke laut memenuhi baku mutu kualitas lingkungan sebagaimana dipersyaratkan pemerintah.
"Catatan yang kami berikan berdasarkan fakta di lapangan harus segera ditindaklanjuti sehingga air yang keluar ke laut memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan," ujarnya saat melakukan inspeksi di lokasi, Jumat (26/6/2026).
KKP mewajibkan perusahaan menyelesaikan pembenahan dalam waktu 14 hari. Selama proses tersebut, PT Fuyuan juga diminta menyampaikan laporan perkembangan atau daily report setiap hari kepada KKP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan.
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo yang turut mendampingi inspeksi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Situbondo tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan perlindungan lingkungan. Menurutnya, seluruh investasi yang masuk harus berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan kelestarian lingkungan.
Mas Rio mengatakan PT Fuyuan telah menyatakan kesanggupan untuk memenuhi seluruh rekomendasi yang diberikan pemerintah. Ia memastikan pemerintah daerah melalui DLH akan terus memantau progres perbaikan hingga seluruh catatan dapat dipenuhi.
Tidak hanya meminta perusahaan memenuhi rekomendasi KKP, Bupati juga berharap PT Fuyuan mampu menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menerapkan pengelolaan lingkungan yang baik. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan investasi di Situbondo.
"Kami tetap menjaga Situbondo sebagai daerah yang ramah investasi. Namun, laporan masyarakat juga harus ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen menjaga lingkungan. PT Fuyuan sudah menyanggupi itu," tegasnya.
Baca Juga : Cuaca Jawa Timur Sabtu 27 Juni 2026: Potensi Hujan Lokal di Sejumlah Wilayah
Sementara itu, pihak PT Fuyuan Biologi Technology, Rony menyatakan menerima seluruh hasil evaluasi pemerintah. Manajemen perusahaan berkomitmen melaksanakan seluruh rekomendasi, memperbaiki sistem pengolahan limbah sesuai arahan teknis, dan menyelesaikannya dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.
"Manajemen juga memastikan perkembangan pekerjaan akan dilaporkan secara berkala kepada KKP maupun Pemerintah Kabupaten Situbondo. Perusahaan optimistis seluruh proses pembenahan dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari sehingga operasional dapat berjalan sesuai standar lingkungan yang berlaku," ujar Rony.
Kasus ini menjadi perhatian serius setelah muncul laporan masyarakat dan beredarnya informasi mengenai dugaan pencemaran perairan di sekitar lokasi perusahaan. Sebagai tindak lanjut, KKP menerjunkan tim pengawas untuk memastikan kondisi di lapangan, melakukan pengambilan sampel, serta mengevaluasi sistem pengolahan limbah yang dimiliki perusahaan sebelum menetapkan langkah pembinaan.
Dengan adanya pengawasan langsung dari pemerintah pusat dan daerah, diharapkan proses pembenahan yang dilakukan PT Fuyuan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan limbah, mencegah pencemaran lingkungan, sekaligus menjadi momentum bagi seluruh pelaku industri di Situbondo untuk semakin mematuhi standar perlindungan lingkungan hidup tanpa menghambat iklim investasi yang sehat.