free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Penipuan SK PNS di Gresik, Polisi Buru Terduga Pelaku ke Kalimantan

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Apr - 2026, 15:33

Loading Placeholder
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya (tengah) menyampaikan hasil perkembangan kasus penipuan SK PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, Jumat 24 April 2026.

JATIMTIMES - Kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, menuai titik terang.

Setelah mengumpulkan sejumlah petunjuk, Kepolisian Resort Gresik akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan terduga pelaku di wilayah Kalimantan. Saat ini, anggota Satreskrim tengah melakukan pengejaran. 

Baca Juga : Bapenda Kota Malang Jaga Stabilitas PAD di Tengah Dinamika Pasokan LPG

"Anggota sudah di Kalimantan, mohon doanya agar segera diamankan," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya saat dikonfirmasi di Mapolres Gresik, Jumat 24 April 2026. 

AKP Arya menyebut, setelah berita penipuan SK ASN dan PPPK palsu itu mencuat ke publik, terduga pelaku AT langsung melarikan diri keluar Jawa. Ia dikabarkan kabur membawa istri dan anaknya.

"Sampai saat ini baru lima saksi yang kami periksa, kemungkinan akan bertambah karena jumlah korban yang melapor 9 orang," imbuhnya. 

Pihaknya memastikan proses penyelidikan terus berjalan. Kasus akan disampaikan secara terang benderang setelah terduga pelaku tertangkap.

Sekadar diketahui, kasus penipuan penerimaan PNS ini berawal pada Senin (6/4/2026) pagi, salah seorang korban berinisial SE masuk kerja dengan memakai seragam lengkap ASN dan membawa Surat Keputusan (SK) mutasi.

Baca Juga : Kapan Waktu Terbaik Membeli Hewan Kurban? Ini Penjelasan Lengkapnya

Di dalam penjelasanan SK tersebut, korban ditempatkan ke bidang humas. Padahal, bidang tersebut sudah dihapus dan telah berganti nama menjadi Prokopim.

Setelah dicek, nama pejabat yang tertera di SK tersebut memang ada. Namun, tanda tangan yang bersangkutan (pejabat, Red) ternyata berbeda alias palsu.

Kejadian itu pun akhirnya menjadi perhatian publik. Pemkab Gresik segera melakukan penyelidikan internal hingga akhirnya lapor polisi pada Jumat (10/4/2026). Bahkan, kasus ini sudah dibahas oleh Komisi I DPRD Gresik.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---