JATIMTIMES - Presiden Korea Selatan (Korsel) yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol dibebaskan dari tahanan pada hari Sabtu (8/3). Pembebasan ini terjadi setelah pengadilan Korea Selatan membatalkan surat perintah penangkapan terhadapnya. Putusan pengadilan ini memungkinkan pembebasan Yoon dari tahanan.
Putusan pengadilan ini, seperti dilansir AFP, Jumat (7/3/2025), menanggapi pengajuan tim pengacara Yoon yang meminta pengadilan membatalkan surat perintah penangkapan terhadap kliennya, yang dilaksanakan bulan lalu.
Baca Juga : Narapidana Lapas Blitar Melahirkan Bayi Kembar Prematur
Dalam argumennya, tim pengacara Yoon menyebut penahanan kliennya tidak sah karena jaksa penuntut menunggu terlalu lama untuk mendakwanya.
"Wajar untuk menyimpulkan bahwa dakwaan diajukan setelah masa penahanan terdakwa berakhir," sebut dokumen Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
"Untuk memastikan kejelasan prosedural dan menghilangkan keraguan mengenai legalitas proses investigasi, akan tepat untuk mengeluarkan keputusan untuk membatalkan penahanan," imbuh dokumen pengadilan tersebut.
Setelah bebas, Yoon berjalan keluar dari pusat tahanan sambil tersenyum, sebelum membungkukkan badannya di depan para pendukung yang menunggu.
Para pendukungnya bersorak saat presiden yang berstatus nonaktif usai dimakzulkan parlemen itu berjalan di depan mereka, sebelum masuk ke dalam mobil.
"Saya menundukkan kepala sebagai rasa terima kasih kepada rakyat negara ini," kata Yoon dalam sebuah pernyataan yang dirilis melalui pengacaranya, dilansir kantor berita AFP, Sabtu (8/3/2025).
Diketahui, Yoon masuk penjara akibat menjerumuskan Korsel ke dalam kekacauan pada Desember lalu, dengan secara tiba-tiba menetapkan darurat militer yang menangguhkan pemerintahan sipil untuk sementara dan mengirimkan tentara ke gedung parlemen.
Baca Juga : Stadion Kanjuruhan Bakal Diresmikan Presiden Prabowo Tanggal 15 Maret 2025
Dia didakwa melakukan pemberontakan atas penetapan darurat militer yang berlangsung singkat tersebut.
Putusan final dari hakim MK terkait pemakzulan ini diperkirakan akan diumumkan pada pertengahan Maret ini.
Jika MK memutuskan mengesahkan pemakzulan Yoon, Korea Selatan harus menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari.
Survei Realmeter yang dirilis beberapa waktu lalu menunjukkan 52 persen warga mendukung pemecatan Yoon dari jabatan. Jumlah ini sedikit berbeda dari jajak pendapat Gallup pekan lalu yang menunjukkan angka yang lebih tinggi, dengan 60 persen mendukung pemakzulan dan 34 persen menentangnya.