JATIMTIMES - Kejaksaan negeri (Kejari) Jombang memusnahkan 7 jenis barang bukti hasil tindak pidana. Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah uang palsu senilai Rp 18,7 miliar.
Uang palsu yang dimusnahkan Kejari Jombang berupa pecahan Rp 100.000 sebanyak 129.200 lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 115.650 lembar. Bila ditotal, seluruh uang palsu tersebut senilai Rp 18,7 miliar.
Baca Juga : Wanita di Tulungagung Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
Menurut Kepala Kejari Jombang Nul Albar, uang palsu tersebut sangat berbahaya bila beredar di masyarakat. Terlebih lagi menjelang ramadan ini, uang palsu bisa merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, uang palsu senilai Rp 18,7 miliar itu dimusnahkan Kejari pagi tadi. Uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Uang palsu ini adalah salah satu tindak pidana yang sangat merugikan perekonomian negara. Kalau ini beredar berbahaya sekali karena menjatuhkan nilai keuangan kita," ujarnya di kantor Kejari Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (24/02/2025).
Selain uang palsu, ada 5 jenis barang bukti hasil tindak pidana yang dimusnahkan. Antara lain, 850,88 gram sabu-sabu, 65.074 butir pil dobel L, 2.487 butir pil Y, 16 paket alat hisap sabu, dan 13,44 gram pipet kaca.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sedangkan barang bukti alat hisap sabu dan pipet kaca dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca Juga : Sinergi, Jadi Kunci Suksesnya Pawai Budaya Kelurahan Tlogomas 2025
Dikatakan Albar, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana sejak bulan November 2024 - Februari 2025. Selama 4 bulan itu, ada 115 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dari PN Jombang.
"Berdasarkan perintah hakim bahwa barang bukti yang kita saksikan ini dirampas untuk dimusnahkan dengan tata cara yang berbeda. Ada yang dibakar, ada yang dilarutkan dalam cairan," pungkasnya.