JATIMTIMES - Kisruh Konfercab XX GP Ansor Surabaya pada 16 Februari 2025 di Balai Pemuda Surabaya memantik reaksi kalangan nahdliyin. Pasalnya, Konfercab yang salah satu agendanya memilih Ketua PC GP Ansor Surabaya banyak dinanti kader-kader Ansor guna mengatasi kevakuman kegiatan organisasi tersebut selama ini.
Hal ini menjadi sorotan tajam Gerakan Ansor Lintas Generasi (ALG) yang merupakan wadah silaturrahim sahabat-sahabat Ansor di Surabaya.
Baca Juga : Cegah Pelecehan di Kereta Api, Ini Jurus KAI Daop 8 Surabaya
Dalam suratnya, ALG mendesak PP GP Ansor turun tangan memberesi masalah yang terjadi. Ketua ALG Yunus Supanto mengatakan, banyak PD/PRT GP Ansor yang dilanggar menjelang maupun saat Konfercab akan digelar.
Menurut dia, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya mengungkap fakta bahwa pelaksanaan Pra Konfercab yang digelar PC GP Ansor Surabaya dilakukan asal-asalan. Ini, kata dia tidak mencerminkan Ansor sebagai organisasi yang menjunjung tinggi kemaslahatan.
“Pra Konfercab selayaknya membahas seluruh kelengkapan yang akan disahkan dalam Konfercab, termasuk masalah administrasi dan akreditasi. PC GP Ansor Kota Surabaya secara faktual hanya melaksanakan Rapat Koordinasi Pimpinan Cabang (Rakorpimcab) yang agendanya dianggap sudah merupakan bagian dari Pra Konfercab. Namun, pada pelaksanaannya, banyak catatan yang mengakibatkan persoalan yang terjadi saat pelaksanaan Konfercab. Ini harus disikapi serius PP GP Ansor,” ujarnya, Kamis (20/2/2025).
Tidak hanya itu, lanjut dia, salah satu hal yang menjadi penyebab batalnya pelaksanaan konfercab adalah
muncul Surat Keputusan (SK) Ranting ganda. Selain itu juga terjadi double nama yang mengisi jabatan di jajaran Pengurus PAC dan Ranting.
Menurutnya,tindakan-tindakan tersebut melanggar PD/PRT GP Ansor BAB XII tentang Larangan Rangkap Jabatan, Pasal 52 ayat (1) poin a yang berbunyi Jabatan pengurus harian di suatu tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor tidak dapat dirangkap dengan jabatan pengurus harian di semua tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor lainnya.
Baca Juga : Tiga Jabatan Kosong Dipimpin Plt, Pemkot Batu Sudah Ajukan Nama Calon Definitif ke BKN dan Mendagri
"Kondisi tersebut juga bertentangan dengan PD/PRT GP Ansor Pasal 40 D di mana pimpinan cabang berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepengurusan di tingkat cabang dan ranting di wilayah khidmahnya," tegas Yunus.
Sementara Sekretaris ALG, M Luqman Hakim menambahkan, tak hanya pesoalan PD/PRT yang diduga dilanggar. PC GP Ansor Surabaya juga tidak pernah berkoordinasi dengan PCNU Surabaya selaku induk organisasi.
Ini, menurutnya, jauh dari sikap tawadlu sebagaimana yang diajarkan kepada kader-kader Ansor bersikap terhadap kiai dan ulama.
“Setelah kita lakukan koordinasi dengan pengurus cabang Nahdlatul Ulama kami juga menemukan bahwasannya Kepengurusan GP Ansor cabang Surabaya belum pernah melaporkan kegiatan tahunan kepada PC Nahdlatul Ulama Kota Surabaya dan bertentangan dengan PD/PRT GP Ansor Pasal 40 G,” imbuhnya.