Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bikin Gaduh dan Edarkan Narkoba, Dua Oknum Pesilat Blitar Dibui

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

20 - Feb - 2025, 09:22

Placeholder
Provokator Ricuh Depan Mapolres Blitar Ternyata Pengedar Pil Dobel L

JATIMTIMES – Polisi akhirnya mengungkap dalang di balik kericuhan oknum pesilat yang membuat onar di depan Mapolres Blitar pekan lalu. Dua remaja berinisial MRPS (18) dan HS (18) ditangkap Satresnarkoba Polres Blitar atas kasus peredaran pil dobel L. Mirisnya, keduanya juga terlibat dalam provokasi yang memicu aksi rusuh pesilat.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan kedua tersangka ditangkap di daerah Brongkos, Kesamben, Blitar, dalam sebuah operasi pekan lalu. Dari tangan mereka, polisi menyita 303 butir pil dobel L serta sejumlah atribut perguruan silat yang sempat digunakan dalam aksi keonaran di depan Mapolres Blitar.

Baca Juga : Viral! Pedagang Resto Malang Ungkap Modus Laporan Palsu Customer Ojek Online demi Makan Gratis

"Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa mereka ini bukan hanya pengedar, tetapi juga yang memprovokasi kerusuhan melalui WhatsApp Grup," kata Arif, Rabu (19/2/2025). Polisi menemukan bukti provokasi setelah memeriksa handphone milik salah satu tersangka.

Kericuhan yang terjadi di depan Mapolres Blitar itu ternyata bukan insiden spontan. Polisi memastikan bahwa MRPS dan HS sengaja menggerakkan massa lewat pesan-pesan provokatif. "Mereka menyebarkan ajakan untuk berkumpul dan memicu aksi anarkis di depan kantor polisi," tambah Arif.

Ironisnya, kejadian itu berlangsung hanya beberapa jam setelah perguruan silat mereka mengikuti "deklarasi damai" bersama kepolisian. Seolah tak mengindahkan komitmen damai, puluhan anggota perguruan justru diamankan akibat aksi mereka yang mengganggu ketertiban.

Polisi mencatat bahwa pada Kamis (13/2/2025) sore, sebanyak 45 anggota perguruan silat harus digelandang ke mapolres usai terlibat dalam konvoi liar dan aksi provokatif. "Ini jelas bentuk pembangkangan yang mencederai makna deklarasi damai itu sendiri," ujar Arif.

Tak hanya terlibat dalam provokasi, MRPS dan HS kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat atas kasus narkotika. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 435 subsider 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin resmi.

"Kami pastikan mereka akan diproses sesuai hukum. Ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang coba-coba bermain dengan narkoba atau memicu kerusuhan," tegas Arif.

Baca Juga : Warga Karangploso Ditemukan Meninggal di Dapur

Selain itu, kapolres meminta para pengurus perguruan silat lebih ketat dalam rekrutmen anggota. "Perguruan silat seharusnya menjadi wadah pembinaan atlet, bukan tempat berkembangnya kelompok agresif yang justru merusak citra bela diri itu sendiri," pungkasnya.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain, baik dalam peredaran pil dobel L maupun aksi provokasi yang sempat membuat Blitar mencekam.

 

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas polres blitar blitar pesilat ditangkap polisi kasus narkoba



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

--- Iklan Sponsor ---