JATIMTIMES - Polsek Kedungkandang Polresta Malang Kota mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang merupakan seorang pelajar di Kota Malang. Pelaku diamanakan usai melakukan pencurian di Toko Sumber Rejeki, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Pelajar berinisial GMM (18) warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang. GMM diamankan di rumahnya Jalan Kolonel Sugiono pada Sabtu (15/2/2025).
Baca Juga : Jelang Ramadan, Polda dan Pemprov Jatim Pantau Harga dan Stok Pangan di Pasar Induk Wonokromo
GMM diamankan di rumahnya, setelah mangkir atau tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Akhirnya petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka saat di rumah.
“Berawal dari adanya laporan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan salah satu pelaku sempat tertangkap dan dimassa oleh warga sekitar sehingga mengalami luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar,” ungkap Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh.
“Setelah itu pelaku yang selesai dalam perawatan dan rawat jalan namun tidak kooperatif,” imbuh Sholeh saat di lobi Mapolresta Malang Kota, Rabu (19/2/2025).
Sholeh menambahkan GMM yang baru pertama kali beraksi melakukan pencurian bersama dua temannya. Kedua temannya tersebut saat ini masih masuk dalam pencarian orang (DPO). “Untuk dua orang pelaku lainnya sudah kami masukkan dalam DPO dengan inisial RFS dan FM,” tambah Sholeh
Para pelaku ini merupakan komplotan spesialis membobol toko, dibuktikan dengan kelengkapan yang digunakan untuk membobol, yakni alat untuk mecongkel linggis. Sehingga saat beraksi di toko tersebut berhasil banyak membawa barang seperti rokok.

Seluruhnya, ketiga pelaku mengambil rokok dengan cepat diletakkan dalam kantong plastik merah besar. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai hampir Rp 10 juta.
Setelah menjarah rokok, masing-masing pelaku pulang dengan membawa rokok hasil curian tersebut. Kemudian rokok itu akan dijual.
Karena itu, pihaknya akan terus berupaya untuk mengejar dua pelaku DPO yang meresahkan warga Kota Malang. Serta melakukan penyelidikan lebih dalam.
Baca Juga : Terinspirasi Ria Ricis, Pelajar Berprestasi asal Kabupaten Malang Ini Bercita-Cita Ingin Jadi Influencer
“Nanti kita kembangkan dengan beberapa TKP lain yang sebelumnya. Kalau ada indikasi mereka melakukan di beberapa TKP, maka kami sidik sampai tuntas,” tegas Sholeh.
Sementara itu pelaku GMM mengaku baru pertama kali melakukan pencurian, karena diajak dua orang pelaku DPO tersebut. Hanya saja, pelaku masih belum menjual sejumlah rokok yang dibawanya.
“Baru pertama nyaru sudah kapesan. Dan ini (rokok) belum ada yang saya jual,” ucap GMM.
Saat beraksi, yang melakukan perencanaan mencuri merupakan dua orang temannya. Tugasnya hanya menjarah yang ada di dalam toko.
Akibat perbuatannya itu, GMM kini dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.