JATIMTIMES – Program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif. Komisi IX DPR RI, melalui anggotanya, Heru Tjahyono, MM, menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar untuk mensosialisasikan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) di Kabupaten Tulungagung.
Dalam acara sosialisasi yang digelar pada 14 Februari 2025 itu, Heru menegaskan bahwa perlindungan pekerja harus menjadi perhatian utama. Ia menyebut bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan terhadap berbagai risiko yang dihadapi pekerja dalam aktivitas sehari-hari.
Baca Juga : Pemerasan Kasus Pencabulan di Ponpes Coreng Nama Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak
“Kami dari Komisi IX DPR RI sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya, seluruh pekerja di Kabupaten Tulungagung bisa ter-cover, sehingga mereka bisa bekerja dengan lebih aman, produktif, dan sejahtera,” ujar Heru.
Tak sekadar sosialisasi, acara ini juga menjadi momentum untuk menunjukkan manfaat nyata dari program tersebut. Secara simbolis, Heru menyerahkan klaim santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta kepada ahli waris Wagiani, seorang petani di Tulungagung yang meninggal dunia. Santunan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi keluarga pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Eris Aprianto, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa ada lima program utama dalam BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Namun, bagi pekerja mandiri atau bukan penerima upah, hanya tiga program yang bisa diikuti: Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
“Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat besar. Jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh sesuai indikasi medis. Jika meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta,” jelas Eris.
Ia menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal, seperti petani, pedagang, dan pekerja lepas. Menurutnya, risiko kerja ada di setiap profesi, dan dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa bekerja dengan lebih tenang.
“Bagi pekerja bukan penerima upah, program ini ibarat payung pelindung. Dengan iuran yang terjangkau, mereka bisa mendapatkan perlindungan jangka panjang,” tambahnya.
Baca Juga : Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Pakar Ingatkan Pentingnya Penagih Janji Politik
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tulungagung, Bisri Yusmadi, juga turut mendorong agar pekerja di Tulungagung segera mendaftar sebagai peserta. Ia menyebut bahwa sosialisasi seperti ini sangat penting agar masyarakat memahami manfaat yang bisa mereka dapatkan.
“Masih banyak pekerja sektor informal yang belum memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami terus berupaya menggandeng berbagai pihak untuk memperluas cakupan kepesertaan, termasuk dengan dukungan legislatif seperti ini,” ujar Bisri.
Dengan dukungan penuh dari DPR RI dan sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan, harapannya semakin banyak pekerja di Tulungagung yang mendapatkan perlindungan sosial. Bekerja keras tanpa rasa cemas kini bukan sekadar slogan, tetapi sebuah kenyataan yang bisa diwujudkan dengan kesadaran dan partisipasi aktif dalam program jaminan ketenagakerjaan.