JATIMTIMES - Rencana penggabungan atau merger 32 sekolah dasar negeri (SDN) menjadi 16 lembaga satuan pendidikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan dilakukan dalam waktu dekat. Nantinya gedung sekolah yang digabung akan menjadi persoalan baru Pemkab Malang untuk segera ditangani.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji menyampaikan, sebanyak 16 SDN yang akan digabung ke 16 SDN lainnya mayoritas tanahnya merupakan aset pemerintah desa masing-masing. Pihaknya mengaku masih memetakan status tanah masing-masing SDN yang akan digabung.
Baca Juga : Jumlah Pendaftar SNBP 2025 Terbanyak dalam Sejarah, Capai 776.515 Siswa
"Ini masih saya petakan. Kemarin ada tanahnya yang milik desa. Ada juga yang sudah tersertifikat milik Pemkab Malang. Tapi lebih banyak (tanahnya) yang miliknya desa," ungkap Suwadji.
Pejabat eselon II B Pemkab Malang yang sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang ini mengatakan, nantinya Dinas Pendidikan bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang akan segera menindaklanjuti status tanah dari gedung-gedung sekolah yang akan digabung.
"Kita akan cek kembali status tanahnya, kemudian nanti kita komunikasikan dengan desa. Ada desa yang mengajukan untuk kepentingan desa. Kalau tanahnya milik desa, gedungnya milik Pemkab Malang maka nanti pemerintah desa mengajukan ke Pemkab Malang dan akan dibahas oleh tim," jelas Suwadji.
Menurut dia, nantinya gedung-gedung sekolah yang akan digabung dan sudah tidak digunakan dalam proses belajar mengajar dapat digunakan oleh pihak pemerintah desa. Pasalnya, Pemkab Malang juga tetap mengedepankan asas kebermanfaatan.
"Ini memungkinkan untuk bisa dimanfaatkan oleh pemerintah desa. Tetapi melalui pembahasan oleh tim. Nanti lengkap ada Inspektorat, BKAD, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, DPMD. Sehingga azas nanfaat itu bisa betul-betul dirasakan," kata Suwadji.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, sebanyak 32 SDN yang akan digabung menjadi 16 lembaga satuan pendidikan. Di Kecamatan Singosari ada lima lembaga; Kecamatan Tirtoyudo satu lembaga; Kecamatan Pakisaji satu lembaga; Kecamatan Lawang dua lembaga; Kecamatan Kasembon satu lembaga; Kecamatan Kromengan tiga lembaga; dan Kecamatan Sumberpucung tiga lembaga.
Baca Juga : Minta Segera Eksekusi, Para Buruh Menilai PN Sidoarjo Lambat Ambil Putusan
Sebanyak 32 SDN yang akan digabung menjadi satu lembaga yakni SDN 3 Ardimulyo akan digabung ke SDN 2 Ardimulyo; SDN 4 Candirenggo akan digabung ke SDN 2 Candirenggo. Lalu SDN 3 Dengkol akan digabung ke SDN 2 Dengkol; SDN 3 Klampok digabung ke SDN 1 Klampok; SDN 5 Pagentan akan digabung ke SDN 1 Pagentan; SDN 2 Tlogosari akan digabung ke SDN 1 Tkogosari; SDN 2 Karangduren akan digabung ke SDN 3 Karangduren.
Selain itu, SDN 5 Lawang akan digabung ke SDN 3 Lawang; SDN 3 Sumberporong akan digabung ke SDN 1 Sumberporong; SDN 3 Kasembon akan digabung ke SDN 1 Kasembon; SDN 2 Peniwen akan digabung ke SDN 1 Peniwen; SDN 2 Kromengan akan digabung ke SDN 1 Kromengan; SDN 2 Karangrejo akan digabung ke SDN 1 Karangrejo; SDN 12 Sumberpucung akan digabung ke SDN 8 Sumberpucung; SDN 6 Jatiguwi akan digabung ke SDN 2 Jatiguwi; serta SDN 7 Sumberpucung akan digabung ke SDN 6 Sumberpucung.
Dari 32 SDN yang qkan digabung menjadi 16 lembaga satuan pendidikan, terdapat enam SDN yang masing-masing dua lembaga berada di satu halaman yang sama. Di antaranya SDN 1 Pagentan dan SDN 5 Pagentan Singosari; SDN 1 Sumberporong dan SDN 3 Sumberporong Lawang; serta SDN 2 Karangduren dan SDN 3 Karangduren Pakisaji.